Dewas KPK Belum Tentukan Sidang Etik Terkait Brigjen Endar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum memutuskan pelaksanaan sidang etik terkait pemberhentian dan pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri. Dewas mengaku masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak terkait.
"Kasus dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK terkait pemberhentian Pak Endar masih dalam proses. Pemeriksaan terhadap para pihak terkait belum selesai," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/4).
Syamsuddin enggan mengungkapkan identitas para pihak terkait tersebut saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Dalam proses ini, Dewas sudah mengklarifikasi Endar, pimpinan KPK Firli Bahuri Cs serta Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. Namun, lembaga pengawas ini tidak menyampaikan perkembangan hasil klarifikasi tersebut.
Sebelumnya, Endar melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.
Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK ogah memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Seiring proses berjalan, Endar juga membawa persoalan ini ke ranah pidana. Ia melaporkan Cahya dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
(ryn/isn)