Umur Pendek Kasus Tiktoker Bima Sindir Lampung Provinsi Dajjal

CNN Indonesia
Rabu, 19 Apr 2023 09:27 WIB
Pegiat media sosial TikTok Bima Yudho Saputro menjadi sorotan usai dipolisikan karena mengkritik Provinsi Lampung tidak maju-maju.
Jalan rusak di Lampung jadi bahan kritik Bima. (CNN Indonesia/Zai)

LBH Bandar Lampung siap dampingi Bima

LBH dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar sepakat menilai pelaporan terhadap Bima melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam demokrasi.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi. Negara, wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut.

"LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima," kata Sumaindra, Sabtu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD RI Tahun 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," paparnya lagi.

Ia menyebut jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

Sementara itu, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan beberapa tahun terakhir, UU ITE memang menjadi celah penguasa untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

"Padahal, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan. Terlebih substansi kritik yang disampaikan, merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung," kata Dian.

Selain itu, Dian mengimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya.

DPR yakin perkara Bima tak mengandung pidana

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman yakin laporan terhadap Bima Yudho Satrio dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Pemprov Lampung tak berlanjut ke tahap penyidikan.

Menurut Habib, kritik Bima itu tak memiliki unsur pidana.

"Saya yakin perkara ini tidak akan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena enggak ada unsur pidana," kata Habib kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/4).

Habib menyebut tak ada yang keliru dari pernyataan Bima yang kemudian viral di media sosial dan berujung laporan polisi tersebut. Justru kritik Bima, kata dia, sangat argumentatif.

Ia mengatakan hanya saja, Bima menggunakan diksi kurang pas dengan menyebut Lampung Dajjal. Kendati demikian, penggunaan kata tersebut tak memiliki unsur pidana.

"Mungkin hanya ada sedikit tidak pas penggunaan kata 'Dajjal', tapi itu bukan masalah hukum hanya masalah sopan santun. Soal adanya petugas yang meminta data keluarga, [keluarga] nggak wajib memberikan," ujar dia.

Keluarga klaim sempat dimarahi Gubernur Lampung

Juru Bicara dari pihak keluarga Bimo Yudho, Bambang Kuncoro, mengungkapkan orang tua Bima sempat ditelepon Gubernur Lampung Arinal Djunaidi buntut video kritik yang diunggah Bima.

Bambang menjelaskan, awalnya orang tua Bima yang merupakan PNS setempat dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur ke rumah dinas. Sesampainya di sana, ada telepon dari Arinal dan diberikan kepada orang tua Bima.

"Orang tua Bima pun menyampaikan kepada saya mereka sempat dipanggil oleh Wakil Bupati Lampung Timur ke rumah dinas, lalu sampai di sana disampaikan ada telepon dari Gubernur dan diberikan telepon itu kepadanya," kata Bambang dikutip dari Antara, Senin (17/4).

Bambang mengatakan Arinal memarahi orang tua Bima lewat sambungan telepon itu. Bahkan, orang tua Bima disebut tak bisa mendidik anak.

Bambang menyebut keluarga pun kecewa dengan respons Arinal. Apalagi, ada laporan ke polisi.

"Bahkan bapaknya Bima disebut tidak bisa didik anak dan lainnya. Inilah yang menjadi kekecewaan kami pihak keluarga. Bahkan persoalan ini akan tetap dinaikkan ke jalur hukum, tentu ketakutan itu ada pada orang tua Bima, karena kami orang kampung tidak tahu hukum. Terlebih yang bicara sekelas gubernur, bisa dibayangkan," jelas pria yang juga paman dari Bima.

Bambang menuturkan sebenarnya keluarga tak ingin masalah ini berlarut-larut. Dia menilai persoalan yang diangkat Bima pun sudah pernah disoroti media mainstream lokal dan nasional, namun tak pernah mendapatkan perhatian.

Dia menegaskan keluarga bakal mengikuti proses hukum yang ada. Bambang menyampaikan keluarga akan menyiapkan kuasa hukum.

Gubernur Lampung bantah marahi orang tua Bima

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membantah kabar bahwa dirinya telah memaki orang tua Bima. Arinal meminta bukti percakapan terkait tuduhan caci maki tersebut.

"Harus ada bukti dong, nggak apa-apa serang saya. Tapi nanti Pak Sekda saja yang menjelaskannya. Saya takut sakit jantung saya kumat," kata Arinal seperti dikutip detikSumut, Senin (17/4).

Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan Pemprov Lampung pada dasarnya menerima kritik yang disampaikan Bima.

Ia menilai kedatangan wakil Bupati Lampung Timur serta adanya kabar Gubernur Lampung memaki ayah Bima itu tidak benar.

"Itu kan menyapa, bukan konteks macam-macam. Wajar dong kalau pejabat daerah datang ke rumah warganya. Terkait kabar Pak Gubernur mencaci maki itu tidaklah benar, itu kan pak Wabup datang ke sana kemudian menghubungi Pak Gubernur melaporkan bahwa memang sudah berada di rumah kediaman orang tuanya, jadi nggak benar itu kalau mencaci," kata Fahrizal.

Kasus dihentikan

Polda Lampung akhirnya menghentikan penanganan perkara kasus Bima atas laporkan Ginda Ansori soal dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung tidak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tidak ditemukan tindak pidana dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli.

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap enam orang saksi yang terdiri dari tiga saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian tiga saksi ahli, ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang," kata Pandra, Selasa (18/4).

"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," jelas dia.

Lebih lanjut, Pandra menyampaikan bahwa kasus ini dihentikan bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun. Ia memastikan penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan.

"Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ucap dia.

Sempat sisinggung soal kata Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak dapat dipaparkan.

"Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada perkara ini kami hentikan penyelidikannya," katanya.

(dal/pop/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER