Bentrokan antara TNI dan Polri terjadi usai pertandingan final futsal di Gor Oepoi Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu (19/4) lalu.
Pertandingan final futsal ini diketahui mempertemukan tim Polda NTT dengan tim futsal P dan K Kabupaten Sowe. Saat itu, anggota Denpom IX/Kupang bertugas menjaga keamanan.
CNNIndoneia.com merangkum sejumlah fakta terbaru terkait bentrokan tersebut, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bentrokan diduga berawal saat situasi pertandingan final itu mulai memanas ketika futsal Kabupaten Sowe unggul 5-4. Kemudian, anggota Denpom IX/Kupang diklaim menyerang oknum Polri saat tengah berusaha mendinginkan suasana.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda (Laksda) Edwin mengklaim salah seorang pendukung tim Polda NTT turun ke lapangan dengan meloncat ke tribun.
"Dan pada saat itu tim pengamanan yang dilaksanakan oleh tiga anggota Denpom IX/Kupang menghalau suporter tersebut karena dikhawatirkan akan membuat kerusuhan di lapangan," ujar Edwin dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Jumat (21/4).
"Pada saat yang bersamaan juga, petugas yang melakukan pengamanan dan Denpom IX/Kupang tiba-tiba diserang dari arah belakang yang diduga dilaksanakan atau dilakukan oleh salah satu oknum dari Polri, pendukung tim ranaka Polda NTT," sambungnya.
Saat itu, kata Edwin, ada sejumlah suporter yang mengambil video saat keributan berlangsung dan menyebarluaskan lewat media sosial.
"Inilah yang akhirnya memicu situasi jadi lebih buruk di mana akhirnya ada sekelompok OTK [Orang Tak Dikenal] yang diduga itu adalah prajurit TNI yang mendatangi GOR pada pukul 22.30 WITA," imbuhnya.
Kerusuhan yang terjadi di pertandingan final futsal itu ternyata justru meluas. Bahkan, rumah dinas Kapolda NTT Irjen Johni Asadoma menjadi sasaran perusakan Orang Tak Dikenal (OTK) diduga prajurit TNI.
Tak hanya rumah dinas Kapolda, setidaknya satu mobil patroli polisi di sekitar pos polisi Kelurahan Lahi Lai Bisi Kopan (LLBK), Kecamatan Kota Lama, turut dirusak.
Pos polisi LLBK juga menjadi sasaran amukan para OTK. Seluruh kaca bangunan itu hancur dan berhamburan di lantai.
Kemudian, Pos Polisi Kanaan, di Jalan Sudirman, Kelurahan Nunleu, turut menjadi sasaran amukan kelompok tersebut. Sebuah sepeda motor dinas polisi juga ikut dibakar.
Selain itu, ada pula satu mobil milik Polsek Oebobo yang sedang terparkir di pos polisi ikut jadi sasaran amukan.
Edwin menyebut sebanyak empat anggota Polri terluka imbas bentrokan tersebut. Namun, tak diungkapkan identitas empat anggota Polri yang terluka dalam insiden ini.
"Berdasarkan laporan yang kami dapatkan ada empat anggota Polri yang terluka," ucap Edwin.
Imbas bentrokan itu, tiga anggota Denpom IX/Kupang dan suporter saat pertandingan futsal berlangsung diperiksa. Puspom TNI bahkan telah mengirim tim ke NTT untuk menginvestigasi peristiwa tersebut.
"Pada saat ini kita sudah melaksanakan secara paralel untuk pemeriksaan. Kita belum menetapkan tersangkanya karena kita masih melaksanakan tahapan penyidikan," ucap Edwin.
Edwin juga menyatakan pihaknya menyiapkan sejumlah Pasal bagi para pihak yang terbukti melakukan bentrokan dan perusakan fasilitas.
"Yaitu Pasal 170 KUHP jo Pasal 192 KUHP. Kemudian yang pasti akan berhadapan dengan Pasal 103 KUHPM (KUHP Militer). Ancaman pidana KUHP 7-9 tahun, kemudian di KUHPM dua tahun," ujarnya.
Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana tujuh hingga sembilan tahun penjara.
Sedangkan Pasal 103 KUHPM mengatur ancaman pidana dua tahun empat bulan bagi prajurit yang terbukti menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu.