Penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan anak dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral mendapat sorotan publik.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB di area rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia. Setelah itu, korban Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor ke Polrestabes Medan.
Belakangan video penganiayaan sadis itu viral di media sosial. Polda Sumut pun menarik penanganan kasus itu. Setelah itu, polisi langsung menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan pada Selasa (25/4) malam. Dia juga ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan di tempat khusus (patsus). Dia bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal yakni menganiaya korban.
Jauh sebelum penganiayaan terhadap korban terjadi, AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata memiliki hobi otomotif mengendarai motor gede alias moge. Ia terlihat piawai mengendarai Harley-Davidson seperti diunggah di akun Instagramnya @achiruddinhasibuan. Pada sejumlah postingan, ia juga memamerkan motor asal Amerika Serikat itu dalam kegiatan touring bersama rekannya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra pun menyoroti gaya hidup mewah yang dipamerkan AKBP Achiruddin Hasibuan di akun Instagramnya.
"Berdasarkan pemantauan LBH Medan diduga AKBP tersebut sering memamerkan kekayaannya atau gaya hidup mewah (flexing) dengan salah satunya diduga menunjukkan menggunakan moge dalam hal ini diduga Harley Davidson," kata Irvan di Medan, Rabu (26/4).
Irvan mendesak kasus ini diusut agar tidak ada terjadinya diskriminasi atas penegakan hukum. Padahal memamerkan gaya hidup mewah sudah dilarang dalam profesi polri yaitu dalam Etika Kepribadian sebagai mana diatur dalam Pasal 13 Huruf G angka 2 dilarang memamerkan kekayaannya/gaya hidup mewah (flexing).
Tak hanya itu, dalam video yang beredar di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan tak melerai penganiayaan yang dilakukan sang anak kepada korban. Ia juga sempat menghadang teman korban yang hendak merelai kejadian tersebut.
"LBH Medan sangat menyayangkan kejadian ini terjadi. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum. LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ungkapnya.