Korlantas: Perpanjangan Batasi Truk Kurangi Beban Tol Saat Arus Balik

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2023 23:01 WIB
Ilustrasi truk tiga sumbu melaju di jalur mudik. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut perpanjangan pembatasan operasional truk angkutan barang pada arus balik lebaran 2023 dilakukan agar mengurangi beban tol.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan jika pihaknya mendapati kendaraan barang yang melintas pada ruas tol, maka polisi akan mengeluarkan kendaraan tersebut di pintu keluar tol terdekat.

"Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol," ujar Firman dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4).

Ia menuturkan saat ini rekayasa lalu lintas yang sudah diterapkan seperti satu arah (one way) dan lawan arus (contraflow) masih terpantau padat. Menurutnya, dengan adanya pengaturan ganjil genap dan angkutan barang ini bisa mengurangi 20 persen volume kendaraan.

"Bila angkutan barang tidak kita batasi ini bisa kita bayangkan bagaimana volume kendaraan baik di jalan tol maupun arteri pada arus mudik dan balik," ujar Firman.

"Oleh karena itu untuk yang belum kembali berjalanlah sesuai dengan plat kendaraan. Kami tidak berharap penerapan gage kita laksanakan, tapi dengan adanya kontribusi gage dan angkutan barang semoga kita masih bisa menjaga rasio lalu lintas roda tetap bergulir dan pemudik bisa sampai di rumah dengan selamat," sambung jenderal bintang dua itu.

Sebelumnya, Firman bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Irjen Pol Hendro Sugiatno meresmikan ketentuan pembatasan angkutan barang selama arus balik lebaran 2023 pada hari ini, Rabu (26/4).

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tambahan yang diteken keduanya itu pembatasan angkutan barang akan diberlakukan pada Rabu, 26 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga 28 April 2023 pukul 24.00 WIB.

"Aturan ini berlaku pada ruas tertentu yang disepakati, sedangkan untuk SKB sebelumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara Nasional," kata Hendro.

Ia menjelaskan aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, tol Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, dan ruas tol Jawa Tengah.

Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada beberapa ruas jalan arteri atau non tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Dampaknya bila tidak ada pembatasan barang pada arus mudik dan balik akan terjadi kemacetan di ruas jalan tol dan arteri, oleh karena itu ada pembatasan terbaru pada tanggal 26-28 April 2023," ujarnya.

(lna/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK