Polisi Akan Periksa Kejiwaan AKBP Achiruddin Hasibuan Imbas Kasus Anak
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan pihaknya akan memeriksa kejiwaan AKBP Achiruddin Hasibuan imbas penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Kemungkinan satu sampai dua hari ini akan kita periksa bersamaan dengan bekerjasama dengan karo SDM Polda Sumut secara pendalaman dari sisi psikologi, " kata Sumaryono, usai melakukan penggeledahan rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Rabu (26/4).
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa 10 orang saksi dan mendalami peran orang-orang yang terlihat di dalam video penganiayaan yang viral di media sosial.
"Secepatnya dari hasil pendalaman kami ini akan kita sampaikan lebih lanjut terhadap jurnalis," imbuhnya.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terus menjadi pembicaraan.
Pasalnya, penganiayaan brutal yang dilakukan anaknya terhadap korban langsung disaksikan oleh Achiruddin.
Penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dipicu masalah chatting seorang wanita. Awalnya Aditya Hasibuan menyetop mobil mini Cooper Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana korban dipukuli dan kaca spion mobilnya dirusak.
Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Di sana korban meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya. Namun korban malah dianiaya secara sadis. Kepalanya dibenturkan ke aspal. Dan korban ditendang berulang kali.
Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah Achiruddin.
Saat penganiayaan terjadi, Achiruddin ada di lokasi itu. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut. Tak hanya itu, Achiruddin juga melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya.
Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Belakangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ia juga ditahan. Penganiayaan itu juga berimbas pada karir sang ayah yang bertugas di Polda Sumut.
Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. Tak hanya itu, Achiruddin juga ditahan di tempat khusus (patsus).
Sementara itu, tingkah Achiruddin juga pernah menuai sorotan karena melakukan penganiayaan terhadap juru parkir pada Mei 2017 lalu.
Tukang parkir yang menjadi korban penganiayaan adalah Najirman. Kakek 64 tahun itu dianiaya di depan cucunya.
Saat itu Najirman mengarahkan mobil Achiruddin di areal parkir sepeda motor di sebuah restoran.
Diduga tersinggung, Achiruddin menemui juru parkir itu dengan emosi. Bahkan dia menendang pria yang sudah berusia lanjut itu. Dia juga memukuli korban saat itu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Laporan itu diterima Bripka Gomgom Tampubolon dengan nomor STTLP/329/IV2017/SPKT III.
(fnr/dzu)