Jokowi Akan Nyatakan 39 Eksil 1965 Bukan Pengkhianat Negara
Presiden Joko Widodo akan menyatakan 39 orang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi eksil imbas peristiwa gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI) atau G30S 1965 bukan pengkhianat negara.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan 39 orang itu adalah korban peristiwa 1965. Mereka terpaksa tinggal di negara lain karena larangan untuk kembali bagi mahasiswa yang berkuliah di Eropa Timur.
"Meskipun mereka memang tidak mau pulang, tetapi mereka ini akan kita nyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/5).
Mahfud menjelaskan para WNI eksil itu sebenarnya dikirim ke luar negeri oleh pemerintahan Presiden Sukarno. Mereka sedang berkuliah di Eropa Timur saat peristiwa 1965 terjadi di Indonesia. Sempat ada larangan kembali ke Indonesia bagi mahasiswa yang berkuliah di Eropa Timur. Mereka pun tak bisa kembali hingga saat ini.
Mahfud menyebut hal yang sama sempat dialami B.J. Habibie. Namun, Habibie bertemu Soeharto dalam satu kesempatan di Jerman. Soeharto pun meminta Habibie kembali ke Indonesia.
"Mereka ini hanya ingin dinyatakan mereka bukan pengkhianat. Mereka belajar, disekolahkan secara sah oleh negara," ucap Mahfud.
Lihat Juga : |
"Pengkhianatan terhadap negara itu sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di era reformasi di mana screening dan sebagainya dihapus dan kemudian semua warga negara diberi hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan," tambah Mahfud.
Dalam sejumlah sumber disebutkan, peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S PKI membuat sejumlah orang kehilangan kewarganegaraan. Banyak orang Indonesia terpaksa berada di luar negeri dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Pasalnya, pada 1966 dilakukan pendataan ulang terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Setelah berhasil merebut kekuasaan dari Presiden Soekarno, Soeharto melakukan 'bersih-bersih' secara besar-besaran. Termasuk bagi orang Indonesia di luar negeri yang dilakukan screening.
Kesetiaan WNI di luar negeri diuji kepada rezim Orde Baru. Mereka yang tidak mau mengakui Soeharto sebagai pemimpin negara yang sah, dituduh sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI) atau simpatisan komunis, dan dicabut kewarganegaraannya.
Banyak dari mereka yang sebelumnya merupakan mahasiswa maupun diplomat di luar negeri dicabut paspornya oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) karena tidak mau tunduk pada Soeharto. Mereka yang jumlahnya diduga ribuan itu pun lantas menjadi eksil yang terkatung-katung di negeri orang tanpa memiliki kewarganegaraan dan harus berpisah dengan sanak saudara di Indonesia.