Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso protes terhadap KPK yang lambat memproses laporan dugaan gratifikasi Rp7 miliar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Sejak laporan dilayangkan IPW pada Selasa (14/3), KPK baru mengklarifikasi Sugeng dan Eddy masing-masing sebanyak satu kali. Tidak diketahui pekerjaan lain yang dilakukan tim pengaduan masyarakat KPK lantaran hal itu bersifat tertutup.
"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya. Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugeng mempermasalahkan KPK belum mengklarifikasi Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dan manajemen PT CLM yang menurut dia mengirimkan uang kepada orang dekat Eddy.
Ia pun mempertanyakan keseriusan KPK memproses laporannya tersebut.
"Kami mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini, padahal bukti kami cukup," kata Sugeng.
"Sementara kasus yang di Bareskrim, penyidik menjalankan kasus ini secara profesional, mengusut dugaan pencemaran nama baik oleh saya yang dilaporkan oleh saudara Yogi [asisten pribadi Eddy] itu harus dihormati, kalau penyidik mengusut cepat harus dihormati, karena saya berharap penyidik juga menyelidiki perkara lain dengan cepat," tegasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Sugeng melayangkan protes secara formal dengan menanyakan langsung kepada tim pengaduan masyarakat KPK.
Menurut Ali, perkembangan laporan dugaan korupsi bersifat tertutup.
"Silakan pelapor bertanya langsung kepada KPK melalui sarana pengaduan. Kami pastikan akan dijelaskan perkembangannya," ucap Ali.
"Karena hanya pelapor saja yang dapat menanyakan perkembangan setiap laporan pengaduannya," sambungnya.
Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3) lalu. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu, Eddy enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.
Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
(ryn/isn)