Satgas TPPU Rp349 Triliun Diberi Target Kerja Hingga Desember 2023
Satuan Tugas (Satgas) Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diberi target bekerja hingga Desember 2023.
Satgas TPPU ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 49 Tahun 2023.
Lihat Juga : |
Satgas dibentuk untuk menindaklanjuti dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Memang kita diberikan target hanya sampai Desember 2023. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila perlu ada pertimbangan lain, nanti kita lihat," kata Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5).
Sugeng menjelaskan Satgas dibagi dalam dua kelompok kerja. Pertama, bertugas menangani 200 laporan hasil analisis (LHA), laporan pemeriksaan, serta informasi dan dokumen yang diterima dan ditangani oleh Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Kelompok kerja kedua, menangani 100 laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi serta dokumen terkait yang diterima dan ditangani oleh Kepolisian Negara RI, Kejagung, dan lembaga lain yang telah disampaikan PPATK.
Sugeng mengatakan dari total 300 itu, Satgas nantinya akan menentukan kasus yang menjadi prioritas untuk ditangani.
"Kita melakukan supervisi dan evaluasi, mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 ini tentu ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan," kata Sugeng.
Sebelumnya, pemerintah resmi membentuk Satgas TPPU pada Rabu lalu. Satgas terdiri dari tim pengarah, pelaksana, dan kelompok kerja.
Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Kepala PPATK.
Sementara tim pelaksana terdiri dari ketua pelaksana yakni Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, wakil pelaksana adalah Deputi 5 Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Lalu Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK.
Tim pelaksana memilik tujuh anggota, di antaranya adalah Dirjen Pajak Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu.
Satgas juga didukung oleh sejumlah tenaga ahli di beberapa bidang. Hari ini, Satgas menggelar rapat perdana di Kantor Kemenko Polhukam.
(yoa/pmg)