BPK dan PHDI Buka Suara soal Pemeluk Hindu Dilarang Masuk Candi Ijo
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X buka suara soal video curhatan perempuan pemeluk Hindu yang mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, DIY, untuk beribadah.
BPK Wilayah X selaku pengelola Candi Ijo dalam unggahannya di akun Instagram resminya, @bpcb_diy menegaskan bahwa setiap pengunjung yang secara khusus datang untuk melaksanakan kegiatan keagamaan, penelitian, atau aktivitas sosial budaya di area candi semestinya berkoordinasi dengan otoritas terlebih dahulu.
"Wajib mengomunikasikan dan mengoordinasikan terlebih dahulu kepada BPK Wilayah X," demikian bunyi informasi yang disampaikan BPK Wilayah X.
BPK Wilayah X juga telah mengatur jam kunjung untuk enam candi kelolaannya. Termasuk, salah satunya Candi Ijo. Lima candi lain, yakni Candi Banyunibo, Candi Kalasan, Candi Sari, Candi Sambisari, dan Candi Gebang.
Untuk Candi Ijo, jam operasionalnya meliputi 09.00-17.30 untuk Selasa-Jumat, dan 07.00-17.30 untuk Hari Sabtu. Aturan terakhir sama dengan ketentuan untuk Hari Minggu dan Hari Libur Nasional.
Terkait dengan keluhan tentang 'Juru kunci' yang disebut pemilik akun dalam videonya, sebenarnya adalah Polisi Khusus Cagar Budaya dan Satuan Pengamanan BPK Wilayah X yang bertugas di Candi Ijo. Setelah dikonfirmasi, petugas tersebut hanya menjalankan tugasnya untuk menanyakan izin pemanfaatan candi, karena pengunjung tersebut berniat beribadah di luar jam layanan kunjungan.
"Kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sesuai dengan prosedur yang berlaku. BPK Wilayah X telah menjalin hubungan yang erat dan harmonis dengan elemen masyarakat yang akan memanfaatkan candi-candi, termasuk untuk kepentingan agama," imbuhnya.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Kepala BPK Wilayah X Manggar Sari Ayuati untuk mengutip unggahan @bpcb_diy tersebut.
Terpisah, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Anak Agung Alit Mertayasa menjelaskan, pemanfaatan bangunan candi di wilayah DIY telah dilindungi pemerintah melalui Undang-undang tentang Cagar Budaya.
"Oleh karenanya baik sebagai umat Hindu ataupun masyarakat secara umum yang ingin memanfaatkan candi tersebut untuk berbagai kegiatan perlu memperoleh izin," kata Alit dalam keterangan video yang dibagikan, Selasa (9/5).
Izin di sini, menurut Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sleman itu, dimaksudkan agar candi-candi yang merupakan persembahan dari para leluhur, generasi sekarang dan akan datang dapat terpelihara dengan baik.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Gubernur DIY dan Jateng, maka ditetapkan hanya Candi Prambanan saja yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan beribadah umat Hindu di seluruh dunia.
Pemanfaatannya untuk kegiatan ibadah pada hari-hari keagamaan ataupun hari biasa wajib mengantongi izin dari pengelola candi di DIY-Jateng, yakni PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko.
Alit menekankan, ketentuan itu berkesuaian dengan bunyi SKB 4 menteri dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Bimas Hindu Nomor 168 Tahun 2022.
"Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa selain Candi Prambanan, saat ini sekali lagi saat ini, belum mendapat izin dari pemerintah. Itu sebabnya termasuk pemanfaatan Candi Ijo ini perlu memperoleh izin dari pengelola candi tersebut untuk dimanfaatkan sebagai tempat ibadah atau tempat sembahyangan," tegas Alit.
Sebelumnya beredar video curhatan perempuan pemeluk Hindu yang mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, Yogyakarta, untuk beribadah. Video yang diunggah oleh akun TikTok @zanzabella666 itu kemudian viral, Senin (8/5).
Dalam video tersebut, perempuan ini menceritakan datang ke Candi Ijo pukul 18.00 WIB. Saat kedatangannya, Candi Ijo telah tutup untuk wisatawan.
Saat hendak masuk untuk bersembahyang, kata wanita tersebut, juru kunci Candi Ijo mengatakan bahwa lokasi tersebut bukan tempat beribadah namun cagar budaya.
"Buat di situ prasasti atau makalah yang menjelaskan cerita tentang sejarah kehinduan atas candi tersebut. Semoga saya ini mendapatkan izin untuk melakukan upacara ritual Hindu di Candi Ijo sebagai lambang toleransi kita bersama," ucap perempuan dalam video itu.
(kum/isn)