Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Narkoba

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2023 13:26 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut proses hukum Irjen Teddy Minahasa masih panjang karena masih ada upaya banding, kasasi, hingga PK.
Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya tak divonis mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu.

"Yang pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati," kata Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman mengatakan perjuangan kliennya masih panjang dalam kasus ini. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

"Kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK. Ketiga pertimbangan hakim, meng-copy paste, replik, duplik," ujarnya.

Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai Teddy telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Teddy divonis mati dalam kasus ini.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5).

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER