Draf RUU: Pengembalian Aset Gugur Setelah Lampaui Jangka Waktu 5 Tahun
Draf rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur pengembalian aset tindak pidana dinyatakan gugur usai melampaui jangka waktu selama lima tahun lantaran kedaluwarsa.
Dalam naskah draf RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana tertanggal 18 April 2023 yang diterima CNNIndonesia.com, ketentuan itu dituangkan dalam Pasal 59 Ayat 3.
Pasal 59 Ayat 1 menyatakan pengembalian aset tindak pidana terhadap pihak ketiga atau pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun jika aset tindak pidana tersebut sudah dipindahtangankan oleh negara, maka pengembaliannya dilakukan sebesar nilai aset tindak pidana ketika dipindahtangankan.
Pengembalian aset tindak pidana itu memiliki jangka waktu selama lima tahun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Pengembalian aset tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan gugur karena kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," demikian bunyi Pasal 59 Ayat 3.
Pemerintah kini tengah menggagas RUU Perampasan Aset dalam upaya memberantas korupsi. Landasan hukum terkait ini diperlukan untuk mengamankan aset-aset yang terkait tindak pidana korupsi.
RUU Perampasan Aset menjadi sorotan setelah disinggung Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Rapat saat itu membahas transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Dia mendorong agar DPR segera membahas RUU tersebut.
Dorongan yang sama juga disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi berharap segera ada aturan hukum untuk pemerintah mengamankan aset dalam kasus korupsi.
(lna/isn)