KLHK Bentuk Tim Tindak Pencucian Uang Hasil Kejahatan Lingkungan

CNN Indonesia
Rabu, 17 Mei 2023 01:30 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. Kejahatan lingkungan yang kerap dilakukan oleh tangan manusia. (ANTARA FOTO/Ario Tanoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian (TPPU) terkait dengan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TPLHK).

Tim tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen Penegakan Hukum LHK Nomor: SK.37/PHLHK/PHPLHK/GKM.3/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

"Pembentukan Tim Gabungan TPPU penting mengingat risiko TPPU yang berasal dari TPLHK," kata Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).

Rasio menjelaskan kejahatan LHK memiliki kerentanan terhadap kejahatan pencucian uang.

Oleh sebab itu, kata dia, penegakan hukum TPPU merupakan salah satu kunci keberhasilan pemulihan kerugian korban baik itu lingkungan, masyarakat dan negara, serta peningkatan efek jera bagi penerima manfaat dari hasil kejahatan LHK.

"Kami menyakini, penegakan hukum TPPU akan mewujudkan efek jera dan keadilan serta meningkatkan kemanfaatan dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," ujarnya.

Rasio menguraikan tim gabungan itu memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya menyusun dan melaksanakan strategi penanganan dugaan TPPU dari TPLHK, termasuk penelusuran dan pemulihan aset yang berasal dari laporan hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh PPATK.

Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda sebagai Ketua Tim Gabungan menjelaskan motif kejahatan LHK adalah keuntungan secara finansial.

"Dapat dipastikan ada perputaran arus transaksi keuangan dalam upaya menyamarkan maupun menyembunyikan kejahatan maupun aset dari hasil kejahatan," ucap dia.

Menurutnya, penyidikan TPPU melalui pendekatan investigasi keuangan dengan prinsip follow the money (menelusuri aliran dana/aset) menjadi strategi yang harus dilaksanakan oleh Penyidik Gakkum LHK.

"Uang merupakan motivasi utama para pelaku kejahatan terorganisir, dan investigasi keuangan memungkinkan Penyidik LHK lebih mudah untuk menelusuri aset dan memulihkan aset TPPU yang berasal dari kejatahan TPLHK", jelas Yazid.

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi mencapai Rp1 triliun dari satu kasus Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup. Uang tersebut di antaranya mengalir ke anggota parpol.

"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus. Dan itu alirannya kemana-mana, ada yang ke anggota partai politik," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam acara di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1).

Danang tak merinci anggota parpol mana dan kapan transaksi tersebut terjadi. Ia hanya merefleksikan transaksi GFC ini menandakan persiapan menuju Pemilu 2024 sedang berlangsung.

"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang, persiapan dalam rangka 2024 sudah terjadi. Ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait GFC. Karena dia bukan kejahatan yang independen," ujarnya.

(yla/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK