WNI Korban TPPO Myanmar Dihukum Fisik Jika Tak Capai Target Kerja
Mabes Polri menyebut 25 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar kerap menerima hukuman fisik jika gagal memenuhi target kerja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan para korban dipekerjakan oleh perusahaan online scamming milik warga negara China.
Ia menyebut para korban ditempatkan pada satu bangunan khusus yang dijaga oleh petugas keamanan bersenjata api. Para WNI bakal bekerja selama 16-18 jam setiap harinya untuk mencari calon korban scamming di media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram.
Djuhandhani menyebut para WNI bakal mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji hingga hukuman fisik jika tidak mampu memenuhi target.
"Termasuk tindakan dan kekerasan fisik berupa dijemur, squat jump dan lain-lain bahkan ada yang menerima pemukulan, disetrum, dan dikurung," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa (16/5).
Berdasarkan penyelidikan, Djuhandhani menyebut para korban dijanjikan bekerja sebagai Marketing Operator Online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.
Selain itu, para korban juga dijanjikan hanya bekerja selama 12 jam setiap harinya dan dapat kembali ke Indonesia tiap enam bulan sekali.
Namun, pada kenyataannya, Djuhandhani menyebut para korban hanya dibayar paling banyak sebesar Rp3 juta setiap bulan. Bahkan, kata dia, tidak sedikit korban yang masih belum diberikan gajinya sampai saat ini.
Djuhandhani mengungkapkan seluruh korban yang diberangkatkan ke Myanmar tidak ada yang mempunyai visa kerja.
Untuk mengakali petugas imigrasi, kedua tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi membekali korban dengan surat tugas dan identitas karyawan dari CV Prima Karya Gemilang. Para korban diberangkatkan ke Myanmar lewat Bangkok, Thailand.
"Jadi mereka dibekali surat tugas dari CV. Hal ini digunakan untuk mengelabui petugas imigrasi. Kemudian korban pergi ke Bangkok dengan alasan untuk interview dan seleksi apabila diterima akan diterbitkan visa kerja," katanya.
Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ditangkap pada Selasa (9/5/) malam, sekitar pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Harapan Indah, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(tfq/tsa)