Perjalanan Kasus BAKTI Kominfo yang Jerat Johnny Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Plate sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Rabu (17/5) siang. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk keperluan penyidikan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Plate dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran.
"Yang bersangkutan terlibat melakukan tindak pidana di kasus BAKTI Kominfo selaku kuasa pengguna anggaran, selaku menteri," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu siang.
Pada kesempatan itu, Kuntadi mengatakan kasus yang menjerat Plate itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,032 triliun.
"Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 miliar," katanya.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ungkap kerugian
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
"Beradasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5).
Yusuf menjelaskan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.
Dia mengatakan, selain itu, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS
yang belum terbangun," ujar dia.
Tiga tersangka segera disidang
Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan tahap II kasus ini dilakukan penyidik pada Selasa (2/5) lalu.
Ketiga tersangka yang dilimpahkan dalam perkara itu adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli HUDEV UI Tahun 2020 Yohan Suryanto.
"Tim Jampidsus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis.
Ketut mengatakan pascapelimpahan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) bakal segera menyiapkan surat dakwaan untuk melengkapi pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Setelah dilimpahkan, kata Ketut, kewenangan penahanan terhadap ketiga tersangka diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Tersangka AAL dan YS dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka GMS, dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.
Lihat Juga : |