Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa dua buah boks usai menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Pantauan CNNIndonesia.com, penyidik keluar sekitar pukul 15.05 WIB. Mereka langsung memasukkan dua buah boks ke dalam mobil Toyota Hiace yang terparkir di halaman kantor Kominfo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di bagian depan boks yang dibawa, terlihat tulisan 'dokumen penyitaan perkara dugaan tindak pidana penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo'.
Petugas pun masuk ke mobil tersebut dan langsung meninggalkan kantor Kominfo.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.
"Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.
(yoa/tsa)