Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dia diduga sudah menerima uang suap senilai Rp39,5 miliar.
Usai sidang tersebut, Sahat tiba-tiba mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada warga Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ini sudah bersalah dan saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga," kata Sahat usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/5).
"Saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Saya mohon doa bagi semua," imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto mendakwa Sahat dengan dua pasal sekaligus.
Pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU menyebut Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas).
"Perbuatan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022," kata Jaksa Arif dalam dakwaan terhadap Sahat.
Setelah mendengar dakwaan itu, Sahat maupun kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut. Kemudian Ketua Majelis Hakim, Dewa Suardita, menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
"Sidang berikutnya dilaksanakan Selasa, 30 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Hakim Dewa.
(frd/kid)