Ketua DPP PDIP Said Abdullah merespons pernyataan Denny Indrayana yang membocorkan putusan soal gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka atau coblos caleg.
Denny sebelumnya membocorkan MK bakal mengabulkan gugatan sistem pemilu dikembalikan ke sistem proporsional tertutup alias coblos partai.
Said menyebut tidak sepatutnya Denny membuat pernyataan seperti itu. Terlebih menurutnya, kebenaran pernyataan Denny itu pun masih belum bisa dipastikan kebenarannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dokumen rahasia negara diumumkan ke publik itupun benar dan tidaknya kita kan tidak bisa mengonfirmasi balik, yang kita tahu itu rahasia, dokumen negara lah kok bisa bocor," kata Said di kompleks parlemen, Senin (29/5).
Said menyayangkan pernyataan Denny itu. Menurutnya, selaku ahli hukum Denny tidak sepatutnya membuat pernyataan seperti itu.
Ia menilai pernyataan eks Wamenkumham itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di ruang publik nantinya.
"Menghabiskan energi kita semua cuma perang urat saraf terus menerus, yang mau didapat publik apa? publik enggak dapat apa-apa dari semua pernyataan yang seperti itu," ujar Said.
Said juga enggan menanggapi lebih dalam ketika ditanyai sikap PDIP apabila memang betul MK akan mengabulkan sistem coblos partai pada pemilu mendatang.
"No comment-lah orang belum diputuskan MK kok, bagaimana kita mendahului dan menduga-duga. Itu kerepotan sendiri bagi kita," ucap dia.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi soal gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Denny menyebut MK akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.
Berdasarkan info yang diterimanya, enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam keterangan tertulisnya.
Gugatan atas beberapa pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Menanggapi itu, Jubir MK Fajar Laksono enggan mengonfirmasi pernyataan Denny tersebut.
Dia menjelaskan MK baru akan menerima kesimpulan dari berbagai pihak pada 31 Mei mendatang. Setelahnya, MK akan membahasnya untuk kemudian mengambil keputusan.
"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak, setelah itu, perkara dibahas dan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (28/5).