Cak Imin soal Isu Sistem Pemilu: MK Harus Investigasi 'Kebocoran' Ini

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2023 12:10 WIB
Ketum PKB Cak Imin mengatakan jangan sampai MK terkesan bisa diintervensi, sehingga kepercayaan masyarakat hilang.
Ketum PKB Cak Imin mengatakan jangan sampai MK terkesan bisa diintervensi, sehingga kepercayaan masyarakat hilang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) harus menginvestigasi soal dugaan kebocoran putusan gugatan sistem pemilu dari semula proporsional terbuka jadi proporsional tertutup.

Menurut dia, dugaan kebocoran informasi itu, membuat integritas MK jadi taruhan. Sebab, hakim konstitusi punya tugas menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.

"MK harus menginvestigasi 'kebocoran' ini. Muruah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres," ujar Cak Imin dalam keterangannya, Senin (29/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin tak mau MK terkesan bisa diintervensi. Ia menilai hal itu bisa menyebabkan rakyat tak percaya lagi dengan MK.

"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," ucap dia.

Cak Imin mengaku tak mempersoalkan apapun putusan MK soal sistem Pemilu 2024 nanti. Ia yakin hakim konstitusi punya dasar pertimbangan dalam mengambil putusan.

Namun, Wakil Ketua DPR itu mengingatkan agar putusan MK sebaiknya tak menyulitkan KPU dan mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal pemilu," katanya.

Sebelumnya, advokat Denny Indrayana mengklaim mendengar informasi mengenai putusan MK perihal gugatan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Menurut Denny, putusan itu diklaim diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim MK. Dia mengaku mendapatkan informasi itu bukan dari hakim MK, tetapi sumber lain yang kredibel.

Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan mengonfirmasi pernyataan Denny yang menyebut MK akan mengabulkan sistem pemilu kembali menjadi proporsional tertutup. Fajar menyatakan informasi itu mestinya dipertanyakan kepada Denny.

"[Kebenarannya] Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana)," kata Fajar kepada CNNIndonesia.com.

(thr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER