Keluarga Sindir Kasus David Tak Jelas: Bebaskan Saja Mario Dandy
Keluarga korban penganiayaan Cristalino David Ozora menyindir aparat penegak hukum yang terkesan tak kunjung menyelesaikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo untuk diseret ke persidangan.
Salah satu kerabat David lewat akun twitter @AltoLuger mengatakan pihaknya mengaku lelah dengan ketidakjelasan perkembangan kasus hukum atas anak eks pejabat pajak yang menjadi tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya," sindir Alto di Twitter, Senin (22/5).
CNNIndonesia.com menghubungi ayah David, Jonathan Latumahina untuk mengonfirmasi mengenai status AltoLuger serta meminta izin kutip cuitan tersebut. Jonathan pun mengonfirmasi, serta mengizinkan cuitan kerabatnya yang ia retweet juga di akun Twitternya itu dikutip.
Dalam kicau penuh sindiran itu, Alto menyebut saran agar Mario menjadi duta karena melihat prestasi Mario 'luar biasa', yakni bisa melihat kepala orang sebagai bola yang pantas ditendang lalu diakhiri dengan selebrasi ala bintang dunia.
Selain itu, dia juga menyoroti prestasi David yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," sindirnya.
Jaksa masih teliti berkas dari polisi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya mengaku masih meneliti berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
"Masih tahap penelitian berkas perkara," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (22/5).
Ade menjelaskan jangka waktu penelitian berkas maksimum 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU dari penyidik. Ade mengatakan berkas perkara keduanya masuk pada 10 Mei lalu.
"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," kata Ade.
"Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari. Jaksa harus punya kesimpulan selama 14 hari itu," imbuhnya.
Dihubungi terpisah, Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky mengatakan kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut.
Jika dinyatakan lengkap, polisi akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti.
Menurut Yongky, pihaknya menargetkan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa bisa dilakukan pekan ini.
"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi. Jadi bisa cepat. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi. Itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini (pelimpahan tahap II)," kata Yongky.