7 Jaksa Urus Perkara Mario Dandy, Salah Satunya Penuntut Sambo

CNN Indonesia
Rabu, 24 Mei 2023 19:50 WIB
Kejati DKI Jakarta menunjuk total tujuh JPU untuk mengawal sidang Mario dan Shane.
Mario Dandy (20) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Salah satunya, ada jaksa yang menangani kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Jaksa tersebut bernama Shandy Andika.

"Betul [Jaksa yang tangani kasus Sambo]," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (24/5).

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menunjuk total tujuh JPU untuk mengawal sidang Mario dan Shane.

"Kami sampaikan ada rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim JPU 7 orang, yaitu Shandy Andika, I Gede Eka Haryana, Ibu Eka Widiyastuti, Ibu Mei Darlis, Ibu Bayu Ika Perdana, Ibu Suryani, dan Bapak Agus Kurniawan," ujar Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Penunjukan JPU tersebut disampaikan Danang usai pihaknya mengumumkan penetapan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.

Danang juga menyebut jumlah barang bukti dalam berkas perkara sebanyak 21 item barang bukti. Tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Untuk proses tahap dua sesuai ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik kapan mereka dapat menyiapkan tersangka beserta barang bukti untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut," jelas dia.

Peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.

Mario dan Shane menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Tak hanya itu, perempuan berinisial AG juga ikut diproses hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam tindak pidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Atas putusan itu, AG pun mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi.

(pop/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER