Wayan Koster Ancam Deportasi Wisman Pakai Kripto di Bali

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2023 13:28 WIB
Bukan hanya WNA tersebut, Wayan Koster menegaskan akan memberi sanksi terhadap pelaku usaha yang menerima transaksi kripto tersebut.
Ilustrasi turis asing di bali dan pemberitahuan bisnis sepeda motor. (Bloomberg via Getty Images/Nyimas Laula)
Denpasar, CNN Indonesia --

Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan menindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang bertransaksi memakai alat pembayaran kripto selama berada di Pulau Dewata.

Bukan hanya WNA tersebut, Wayan menegaskan akan memberi sanksi terhadap pelaku usaha yang menerima transaksi kripto tersebut.

Wayan mengatakan hal tersebut merespons pemberitaan ada wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan transaksi kripto selama di Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya," kata Koster, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5).

Wayan menegaskan ancaman deportasi dan sanksi itu mengacu pada UU 7/2011 tentang Mata Uang dan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan.

Dalam UU 7/2011 diatur sanksi penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara pada UU 4/2023 ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia. Pihak terkait bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.

Selain itu, juga mengacu kepada peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan saksinya adalah pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif atau teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Kemudian, di peraturan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang perubahan kedua atas peraturan anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang implementasi standar nasional quick response code untuk pembayaran.

"Sanksi pengenaan (yaitu) sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code nonstandar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN (Gerbang Pembayaran Nasional) penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik," ujar Wayan.

(kdf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER