Cerita Getir Pensiunan Tertipu Kavling HGB di Tanah Kas Desa DIY

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Mei 2023 17:07 WIB
Ratusan orang tertipu pengembang perumahan di DIY yang mengiming-imingi lahan dengan harga lumayan murah namun ternyata dibangun di atas Tanah Kas Desa.
Setidaknya 200 warga jadi korban penjualan Tanah Kas Desa di DIY. (CNN Indonesia/Tunggul)
Yogyakarta, CNN Indonesia --

Darno, seorang pensiunan, rela merogoh uang hasil kerjanya hingga Rp370 juta untuk membeli dua kavling di Ambarrukmo Green Hills, Sleman, DIY, seluas 235 meter pada 2021.

Lahan itu tidak jadi hak milik dengan sertifikat tanah. Apa yang membuatnya tergiur?

Oleh pengembang, PT. Deztama Putri Sentosa, ia dijanjikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun dan bisa diperpanjang dua kali (totalnya 60 tahun) sebelum kemudian kembali menjadi Tanah Kas Desa (TKD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengaku tergiur harga murah yang ditawarkan pengembang.

"Tidak ada sertifikat (HGB), jadi kita cuma perikatan investasi (Surat Perjanjian Investasi/SPI) di akta notarisnya," ucapnya, kepada wartawan.

Kavling di kompleks itu berjumlah 75. Beberapa ada yang dibangun, tidak termasuk kavling 'milik' Darno.

Ia pun disodori surat yang diklaim perjanjian antara pemerintah desa dan pengembang sudah membuat surat perjanjian sewa tanah dengan PT. Deztama Putri Sentosa ditunjuk menjadi pengelola lahan.

Ada pula klaim izin dari Bupati dan Gubernur. Darno juga mengungkap ada keterangan soal lahan yang izinnya disebutkan sebagai Area Singgah Hijau.

"Saya kan awam, jadi enggak bisa nilai kejanggalan," aku dia.

"Saya enggak paham, kiranya boleh untuk dirikan rumah. Tadinya saya mau bikin kos-kosan. Duit yang saya peroleh dari purna tugas itu saya invest ke situ," lanjut Darno.

Namun, belum sempat mendirikan bangunan indekos, masalah soal penyalahgunaan TKD keburu mencuat akhir 2022. Lahan bermasalah itu pun disegel oleh Satpol PP DIY, beberapa waktu lalu.

Darno cuma salah satu dari 200 ratus warga yang terungkap menjadi korban penipuan penjualan lahan TKD di Sleman. Selain kasus di Ambarrukmo Green Hills, ada pula kasus di Jogja Eco Wisata (JEW), Kandara Village, hingga Avanti Villa.

Semuanya ada di empat lokasi di Sleman, yakni Condongcatur, Caturtunggal, Candibinangun, dan Maguwoharjo.

Berdasarkan pasal 1 angka 6 Peraturan Gubernur DI Yogyakarta No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Tanah Kas Desa adalah bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Sebanyak sekitar 200 konsumen menjadi korban dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta. Jumlah kerugian diperkiran mencapai ratusan miliar Rupiah.Kandara Village yang dibangun di atas lahan TKD Maguwoharjo disegel Satpol PP DIY. (CNN Indonesia/Tunggul)

Beda keterangan

Edwin Affandi, warga lainnya yang tertipu penjualan lahan bermodus TKD, mengaku mulanya ditawarkan iming-iming lahan investasi dan hunian di Avanti Villa, Depok, Sleman, DIY.

Dari total 58 unit, sebanyak 23 di antaranya sudah terjual. Semua unit yang terjual belum berstatus serah terima. Di lokasi itu, delapan bangunan sudah berdiri. Edwin sendiri belum sempat membangun sejak membelinya dengan membayar Rp190 juta atau 50 persen-nya, Februari.

Parahnya, kata dia, ada konsumen lain yang membayar secara tunai. Kerugian total yang dialami seluruh pembeli ditaksir menyentuh angka Rp4 miliar.

"Sampai sekarang tidak ada progres pembangunan, sampai di mana proyek itu ditutup tidak ada pemberitahuan manajemen. Tahu ditutup karena ngecek, ternyata sudah di-banner (penutupan proyek) semua. Dan kita dilempar-lempar terus, ke humas, admin, marketing, seolah-olah lempar tanggungjawab semua," jelasnya.

Dia mengaku sempat menemukan kejanggalan berupa beda informasi yang disampaikan oleh marketing dan admin. Informasi dari marketing menyebut ada tawaran soal HGB dengan dua kali perpanjangan, sementara dari admin hanya 20 tahun pertama saja.

Para konsumen yang menjadi korban mafia TKD itu membuat aduan ke Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 sejak sepekan terakhir.

Pelaksana Lapangan LKBH Universitas Proklamasi 45 Ana Riana mengatakan ratusan konsumen itu menjadi korban dari dugaan penyalahgunaan TKD yang dilakukan oleh Robinson Saalino, Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa.

Robinson sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 14 April.

Dia dituding telah melakukan alih fungsi lahan hingga merugikan negara sebesar Rp2,95 miliar dalam perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

"Kalau yang 200 orang [korban] Robin semua," kata Riana, ditemui di Universitas Proklamasi 45, Sleman, DIY, Sabtu (27/9).

Dari empat lokasi TKD ini, kata Rian, total kerugian konsumen berdasarkan laporan masuk ke tim LKBH mencapai sekitar Rp200 miliar.

"Jadi, kerugian negara sama kerugian korban, jauh lebih besar kerugian korban," sambungnya.

Meski sudah ada penetapan tersangka, para korban pada prinsipnya ingin investasi mereka tak sia-sia. 

Putra, salah satu konsumen, mengakui pihaknya memang termakan janji marketing dan notaris soal jaminan legalitas.

"Kita inginnya legal gitu aja. Kita inginnya legal, misalpun nanti dianggap ilegal kita minta menuntut restitusi (ganti kerugian) aja. Jadi sesuai dengan apa yang kita keluarkan, sesuai nominal di surat perikatan tadi," pungkasnya.

(kum/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER