Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar membantah kantor bupati telah digadai Rp100 miliar oleh Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.
Hal itu disampaikan Asmar setelah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif sekaligus tersangka Muhammad Adil di markas lembaga antiasuah, Jakarta, Senin (29/5).
"Enggak ada itu, mohon maaf enggak ada itu digadai," ujar Asmar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmar mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik. Ia pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun ASN di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kooperatif jika dipanggil KPK.
"Apa yang ditanya oleh penyidik saya sudah jawab, yang saya ketahui dan saya dengar sudah saya sampaikan. Dan juga saya meminta kepada seluruh OPD maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," kata dia.
Sebelumnya, Muhammad Adil disebut menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar. Uang tersebut akan dipakai untuk membangun infrastruktur.
Asmar sempat menyatakan dana itu belum sepenuhnya cair dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
"Baru dicairkan sekitar Rp50 sekian miliar, belum full," ujar Asmar, Sabtu (15/4).
Menurut dia, dana akan dikeluarkan bank sesuai bobot proyek yang dikerjakan. Jika proyek tuntas 30 persen, maka untuk dana yang bisa dicairkan hanya sebesar 30 persen dari jumlah pinjaman.
"Dikeluarkan sesuai pekerjaan infrastruktur itu. Kalau 30 persen pekerjaan dibayarkan 30 persen," ucap pensiunan polisi tersebut.
Muhammad Adil tersandung tiga kasus hukum di KPK. Ia telah ditahan hingga 5 Juni 2023. Selain Adil, KPK juga memproses hukum Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Selama menjabat bupati, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada dirinya.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5-10 persen untuk setiap SKPD. Setoran dalam bentuk tunai dimaksud dikirim kepada Fitria Nengsih yang merupakan orang kepercayaan Adil.
Uang setoran tersebut digunakan untuk kepentingan Adil, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Pada Desember 2022 lalu, M. Adil juga menerima uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih. Uang itu dimaksudkan agar PT Tanur Muthmainnah dimenangkan untuk proyek umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adil bersama-sama dengan Fitria turut memberikan uang sekitar Rp1,1 miliar kepada M Fahmi Aressa agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sebagai bukti awal, Adil diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari banyak pihak.