Windy Idol Mengaku Kenal Hasbi Hasan, Bantah Terlibat Kasus Suap

CNN Indonesia
Senin, 29 Mei 2023 17:52 WIB
Penyanyi Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014, mengaku mengenal Sekretaris Mahkamah Agung/MA Hasbi Hasan selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Namun, Windy mengaku tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada kegiatan di Athena Jaya (perusahaan rekaman)," ujar Windy usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5) petang.

Belum diketahui keterkaitan Hasbi dengan Athena Jaya Production.

Dalam kesempatan itu, Windy menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah.

"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah, mohon tolong jangan zalim kepada saya. Dipikirin perasaan saya, saya punya keluarga," ucap Windy.

Windy juga mengaku heran kenapa dirinya dicegah KPK ke luar negeri.

"Saya juga enggak mengerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau jadi saksi. Terus karena saya mau ke luar negeri, saya izin enggak bisa sebagai saksi," tutur Windy.

"Mungkin agar saya bisa kooperatif dengan KPK dan karena memang ini kan kasus yang besar dan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi. Jadi, saya dicekal deh," tandasnya.

Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi dan Dadan sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun mereka dilepas.

KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.

(ryn/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK