Pegawai Koperasi di Solo Surati Jokowi: Saya Mohon Keadilan

CNN Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 07:21 WIB
Mantan manajer Koperasi Artha Megah Solo, Cherry Dewayanto menyurati Presiden Jokowi karena merasa telah dikriminalisasi atas tudingan kasus penggelapan. CNN Indonesia/Rosyid
Solo, CNN Indonesia --

Mantan manajer Koperasi Artha Megah Solo, Cherry Dewayanto menyurati Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung dengan nomor perkara 419 K/Pid/2023.

Dalam putusan yang keluar awal Mei tersebut, Cherry dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP atas tudingan penggelapan dengan divonis kurungan dua tahun penjara.

Cherry mengaku kaget dengan putusan tersebut. Ia merasa dirinya tidak pernah melakukan penggelapan seperti yang ditudingkan penggugat.

"Saya memohon perlindungan Bapak Presiden Bapak Haji Joko Widodo, Menkopolhukam, dan DPR Komisi III untuk menganulir atau membatalkan semua tuduhan itu. Karena tidak ada yang saya gelapkan," katanya saat ditemui, Senin (29/5).

Pria beranak dua itu menceritakan kasus bermula pada pada tahun 2005. Saat itu seorang nasabah, Hasan Budiman mengajukan kredit usaha sebesar Rp 3,5 miliar ke Koperasi Artha Megah tempatnya bekerja. Hasan menjaminkan sembilan sertifikat, lima di antaranya dengan hak tanggungan. Atas persetujuan pengurus, proposal tersebut dikabulkan.

Hingga tanggal jatuh tempo, Mei 2006, Hasan tidak mampu melunasi pinjaman tersebut sehingga kredit tersebut dinyatakan macet.

"Sudah pernah dilakukan penagihan tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi kewajibannya," kata Cherry.

Lama tak mendapat kejelasan, Pengurus Koperasi akhirnya memberi kuasa kepada Cherry untuk melelang aset Hasan yang menjadi jaminan. Saat itu, Cherry adalah satu-satunya karyawan yang masih bekerja di Koperasi tersebut.

Lelang dilakukan terhadap lima aset Hasan yang telah dipasang hak tanggungan.

"Sesuai rapat pengurus, saya diberi kuasa untuk melakukan penagihan melalui Kantor Pelayanan Lelang Negara dan Lelang (KPNKL) di Purwokerto karena jaminan tersebut berada di Purwokerto, Banyumas," katanya.

Menurut Cherry lelang berlangsung sesuai prosedur. Semua berkas dinyatakan lengkap sehingga lelang terlaksana sekitar Maret 2017. Lima aset Hasan dilego dengan nilai Rp 2,5 miliar.

Cherry memastikan tak sepeserpun uang hasil lelang yang ia terima. Semuanya ditransfer langsung ke rekening Koperasi Artha Megah sebagaimana tercantum dalam dokumen lelang.

"Di risalah lelang itu sudah disebutkan rekeningnya harus masuk ke rekening koperasi. Bukan ke rekening saya pribadi. Dan memang dari negara juga langsung dikirim ke rekening sesuai yang di risalah lelang," katanya.

Kriminalisasi mulai dirasakan Cherry saat ia dilaporkan ke Mabes Polri tahun 2018 oleh ahli waris Hasan Budiman. Laporan tersebut dilimpahkan Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah. Cherry pun berulang kali dipanggil ke Polda Jawa Tengah untuk dimintai keterangan.

Kasus tersebut berlarut-larut hingga akhirnya Mabes Polri mengadakan gelar perkara di tahun 2021. Dalam hasil gelar perkara Mabes Polri merekomendasikan agar Polda Jateng mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Tetapi semua itu diabaikan. Saya tetap disidik dan pada tahun pada bulan September 2022 saya ditetapkan tersangka. Langsung ditahan oleh Polda Jateng," katanya.

Dalam 14 hari, berkas kasus Cherry dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto. Setelah menjalani sidang dua kali seminggu, Cherry akhirnya dinyatakan tidak terbukti melakukan penggelapan.

"Saya divonis bebas 20 Desember 2022. Saya dikeluarkan dari lapas, saya bebas," ucapnya.

Namun kebahagiaan Cherry hanya berlangsung sementara. Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung. Tanpa menjalani persidangan, Cherry tiba-tiba divonis dua tahun penjara oleh MA atas tuduhan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Apa yang saya gelapkan? Semua sudah sesuai prosedur hukum, sudah sesuai syarat lelang," katanya.

Cherry juga menengarai adanya konspirasi dari beberapa pihak yang ingin mengkriminalisasi dirinya. Mengingat ada beberapa kejanggalan yang terjadi selama sidang.

"Nilai yang digelapkan berapa, saya tidak tahu. Tidak pernah disebutkan di sidang. Jaksa juga sama sekali tidak pernah menghadirkan pengurus koperasi sebagai saksi di persidangan," katanya.



Ia menengarai ada kongkalikong dari beberapa pihak termasuk sejumlah oknum penegak hukum.

"Saya merasa dikriminalisasi oleh ahli waris dan oknum-oknum penegak hukum yang menurut info ada yang membiayai," katanya.

Ia berharap para petinggi negara memberi perhatian terhadap kasus tersebut.

"Jadi ini ada orang hutang tidak bayar, sementara saya sebagai orang yang diberi kuasa untuk melakukan lelang malah dilaporkan ke Polisi," katanya.

"Saya mohon keadilan untuk rakyat kecil ini. Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saya yakin masih banyak penegak hukum yang baik di negeri ini," kata Cherry.

(syd/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK