Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Windy Yunita Ghemary, finalis Indonesian Idol 2014, menerima uang dari tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Windy juga disinyalir mengelola aset yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. KPK telah mendalami dugaan dimaksud dengan memeriksa Windy pada Senin (29/5).
"Saksi Windy didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yang dikelola saksi," sambungnya.
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Windy mengaku mengenal Sekretaris MA Hasbi Hasan selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.
Ia mengenal Hasbi karena pernah bekerja sama dalam naungan sebuah rumah rekaman Athena Jaya Production.
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada kegiatan di Athena Jaya (perusahaan rekaman)," ujar Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Belum diketahui keterkaitan Hasbi dengan Athena Jaya Production. Windy menegaskan tidak terlibat dalam kasus suap yang menjerat Hasbi.
"Mohon tanya ke penyidik saja. Yang pasti 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah, mohon tolong jangan zalim kepada saya. Dipikirin perasaan saya, saya punya keluarga," ucap Windy.
Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi dan Dadan sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5), namun mereka dilepas.
KPK telah mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK.
(ryn/tsa)