Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan status keadaan luar biasa atau KLB menyusul mewabahnya rabies di kabupaten tersebut.
Penetapan KLB tersebut karena terus bertambahnya warga yang diduga terinfeksi rabies akibat gigitan anjing. Hingga Selasa (30/5) pukul 18.00 sudah ada 46 warga diduga terinfeksi rabies di Kabupaten TTS dengan satu kematian.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami nyatakan KLB rabies untuk kesehatan, sedangkan wabah rabies untuk peternakan," kata Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun yang dihubungi Selasa (30/5) malam.
Menurut Egusem ada dua status yang ditetapkan untuk keadaan darurat saat ini, yakni KLB untuk kesehatan manusia yang ditangani oleh Dinas Kesehatan yang terkena rabies, dan wabah rabies yang menyerang hewan anjing untuk Dinas Peternakan.
Dia menerangkan 46 kasus rabies tersebut tersebar di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Amanatun Selatan, Nunkolo, Kie, Kuatnana, Kolbano, dan Fautmolo.
Dia menyampaikan dari 46 orang yang diduga terinfeksi rabies, satu di antaranya meninggal dunia yakni AB (45) warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.
"Sedangkan untuk 45 orang saat ini menjalani rawat jalan," kata Egusem.
Dia menyampaikan hingga Selasa (30/5) sore, sudah ada 18 dari 45 orang yang telah divaksin dari 100 dosis vaksin yang dibantu oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
Egusem mengatakan kesulitan yang dihadapi pemerintah daerah dalam penanganan rabies di Kabupaten TTS saat ini adalah cuaca yang masih terus hujan dan juga jangkauan ke desa-desa yang dilaporkan terdapat gigitan anjing.
Pemkab TTS juga telah mengimbau masyarakat untuk segera mengikat atau mengandangkan hewan mereka khususnya anjing, kucing dan kera sebagai hewan pembawa rabies.
Hal tersebut perlu dilakukan warga karena proses eliminasi atau pemusnahan akan segera dilakukan terhadap hewan liar pembawa rabies.
"Proses eliminasi dan pemusnahan adalah hal mutlak yang akan dilakukan, kita akan anggap hewan liar jika ditemukan di jalan," kata Egusem.
Tindakan tersebut wajib dilakukan untuk memutus penyebaran rabies di Kabupaten TTS. Proses pemusnahan hewan liar akan dilakukan oleh pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri di Kabupaten TTS.
(ely/pmg)