Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil tiga orang saksi untuk mengusut kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Satu di antara saksi tersebut ialah Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap Dwiyana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dua saksi lain yang diperiksa dalam kasus ini yaitu Direktur Keuangan PT Reska, Widodo dan Sekretaris PT KA MP Edi Kuswoyo.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa-Sumatera Tahun Anggaran 2018-2022.
Enam tersangka berperan sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023 Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita uang tunai, deposito hingga logam mulia saat menggeledah kantor Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan tempat lainnya pada Senin (17/4) lalu.
Sejumlah tempat lain dimaksud yakni tiga kantor pihak swasta, PT Istana Putra Abadi, PT Rinenggo Ria Raya dan PT Prawiramas Puriprima.
KPK juga sudah menyita uang senilai sekitar Rp5,6 miliar saat menggeledah kantor Kemenhub; kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub; rumah kediaman para tersangka; dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan.
Lihat Juga : |