Kronologi Pelantikan Pengurus KNPB Dibubarkan Aparat

CNN Indonesia
Senin, 12 Jun 2023 12:34 WIB
Aparat TNI dan Polri membubarkan pelantikan pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw, Papua Barat Daya. Sebanyak 19 orang ditangkap.
Ilustrasi. Aparat membubarkan acara deklarasi dan pelantikan pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw, Papua Barat Daya(CNN Indonesia/Hendrik)
Jakarta, CNN Indonesia --

Aparat TNI dan Polri membubarkan deklarasi dan pelantikan pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw, Papua Barat Daya.

Aparat merasa perlu membubarkan kegiatan tersebut karena ada misi berbau separatisme.

"Tujuan mereka dilantik mereka berencana menyebarkan paham-paham separatis yang ingin keluar dari NKRI," ungkap Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo mengutip detik.com, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda Deklarasi KNPB mulanya dihelat di salah satu rumah warga di Kampung Sarwom, Distrik Babusbama, Tambrauw pada Jumat (9/6). Aparat mengetahui informasi kegiatan tersebut.

TNI dan Polri lantas mengerahkan tim menuju lokasi. Pembubcaran dilakukan. Sebanyak 19 orang ditangkap untuk diperiksa. Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, sementara 16 lainnya dipulangkan.

Sejumlah barang bukti juga disita seperti bendera KNPB, pakaian bercorak militer, KNPB, panah dan parang.

"Kami TNI dan Polri melakukan sesuai dengan prosedur, tidak ada kami lakukan perusakan barang maupun rumah masyarakat. Tidak benar juga bahwa ada yang kehilangan uang dan segala macam," kata Bendot.

Salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah UK. Diduga menjabat sebagai Sekjen KBPN wilayah Maybrat dna Sorong Raya. Menurut aparat, UK merupakan inisiator yang berasal dari luar Tambrauw.

UK, kata Bendot, mengumpulkan masyarakat dan menyebarkan doktrin agar bergabung dengan KNPB. Dua tersangka lainnya adalah UU dan WY yang tergabung dalam struktur organisasi.

"YY masuk dalam struktur organisasi KNPB sebagai kurir atau intel. Sedangkan WY bertugas mengamankan kegiatan selama berlangsungnya deklarasi," ucap Bendot.

Tersangka UK dikenakan pasal 106 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara YY dan WY dijerat pasal 55 KUHP juncto pasal 106 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun," kata Bendot.

Baca selengkapnya di sini.

(bmw/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER