Anak AG Akan Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy Pekan Depan
Terpidana anak perempuan berinisial AG (15) akan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/6) pekan depan.
Ia akan jadi saksi untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan setidaknya ada enam saksi yang akan dihadirkan di muka persidangan pekan depan yang salah satunya adalah mantan kekasih Mario Dandy, APA.
"Mohon izin yang mulia yang akan dihadirkan minggu depan AG. Kemudian Amanda, Rafael Benitez, Criswanda Oliver, Albertus Fernando, Afdaned," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Pada kesempatan itu, majelis hakim PN Jaksel meminta agar AG didampingi orang tuanya saat dihadirkan di muka persidangan.
"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping baik itu orang tuanya supaya tidak bolak-balik," ujar hakim.
Sidang penganiayaan terhadap David dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas kemudian ditunda dan dilanjutkan pada 20 Juni mendatang.
"Sidang kita tunda, Selasa 20 Juni pukul 10.00 WIB," ucap hakim.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.
Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo.
Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.
Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Lihat Juga : |