Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (19/6), menghadirkan saksi Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa dan Manajer Hubungan Pemerintahan PT Madinah Qurata'ain Dwi Partono.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hakim Ketua Cokorda memastikan Hedi dan Dwi pada awal sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Direktur PT. Toba Sejahtera," kata Hedi menjawab pertanyaan Cokorda.
"Saat ini saya bekerja sebagai Manajer Hubungan ke Pemerintahan," kata Dwi.
Kemudian Hakim menanyakan hubungan antara kedua saksi dengan Haris Azhar dan Fatia Mauliyanti.
Keduanya mengaku tidak memiliki hubungan apapun dengan Haris dan Fatia.
"Tidak, saya tidak kenal, tidak ada hubungan keluarga," jawab Hedi.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan saksi. Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan telah memberikan kesaksian pada 8 Juni lalu.
Kemudian pada 12 Juni dua staf Luhut juga memberikan kesaksian, yakni asisten bidang media Menko Marves Singgih Widyastono dan Adi Damar Kusumo selaku staf media internal Menko Marves.
Pada perkara ini, JPU dalam dakwaannya menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!'. Video itu membahas hasil kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
(pan/wis)