Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelbagai pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi di Indonesia.
Hal ini ia sampaikan dalam acara 'Kick Off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia' di Pidie, Aceh, yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di negara kita Indonesia," kata Jokowi.
Jokowi menganggap normal bila suatu negara memiliki peristiwa sejarah yang baik dan tak baik dalam perjalanan berdirinya. Ia mengatakan kondisi ini juga dialami oleh negara-negara lain di dunia ini.
"Ya negara kita Indonesia ini memang negara besar. Jadi ada peristiwa-peristiwa yang mengikuti juga kadang-kadang peristiwanya baik tapi juga ada yang tidak baik, dan saya kira normal, di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah seperti itu," ujarnya.
Jokowi mengucapkan terima kasih kepada para korban atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat masa lalu untuk menerima proses penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat.
Ia mengatakan proses pemulihan hak-hak para korban pelanggaran HAM berat masa lalu ini sudah melalui penantian yang panjang.
"Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini jadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang udah ada," katanya.
"Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kemanusiaan," ujar Jokowi menambahkan.
Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 memerintahkan 19 menteri dan kepala lembaga untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Jokowi bahkan telah mengakui adanya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menko Polhukam Mahfud MD sempat merinci pemerintah memberikan pelbagai program bantuan prioritas untuk memulihkan hak-hak para korban dan keluarga di 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Program pemulihan hak-hak korban itu di antaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas, program beasiswa dari tingkat SD sampai perguruan tinggi hingga golden visa atau second home visa.
"Beberapa contoh misalnya Kemenkes beri KIS Prioritas, bisa berobat gratis di RS dan lain-lain, lalu Kemendikbud berikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi dan lain-lain," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6).
"Kementan akan berikan bantuan sapi, traktor dan lain-lain. Kemenlu dan Kemenkumham akan berikan golden visa, second home visa dan KITAS dan lain-lain," tambahnya.