KPK Periksa Dosen FIB UI di Kasus Suap Hasbi Hasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Frans Asisi Datang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Frans, KPK juga memeriksa Swasta Timothy Ivan Triyono. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Hari ini (27/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/6).
Ali menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
KPK belum merinci perihal materi pemeriksaan kedua saksi tersebut.
Lembaga antirasuah secara resmi mengumumkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/6) malam.
Dadan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan hingga saat ini.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023. Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi menerima sebagian uang dari jumlah tersebut.
Adapun KPK mengaku akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.
Hasbi dan Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melepas status tersangka yang diberikan oleh KPK.
(pop/ain)