Momen Mario Dandy Diperlihatkan CCTV Detik-detik Aniaya David Ozora

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jun 2023 19:07 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyimak dengan saksama rekaman CCTV yang menampilkan tindakan penganiayaan yang ia lakukan terhadap Cristalino David Ozora CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyimak dengan saksama rekaman CCTV yang menampilkan tindakan penganiayaan yang ia lakukan terhadap Cristalino David Ozora dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6).

Pantauan CNNIndonesia.com, majelis hakim meminta ahli digital forensik Saji Purwanto memutar rekaman CCTV penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada 20 Februari lalu.

Rekaman CCTV itu ditampilkan dalam dua layar kaca yang masing-masing berada di dekat jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum.

Mario Dandy yang tengah duduk di barisan tim penasihat hukum memerhatikan rekaman CCTV tersebut dengan pandangan lurus ke layar.

Wajah Mario Dandy dan layar itu terlihat begitu dekat. Posisi kepala Mario Dandy agak sedikit mendongak saat menyaksikan rekaman CCTV tersebut lantaran posisi layar sedikit lebih tinggi dari posisi dirinya duduk.

Mario Dandy tampak memegangi kepala saat menyaksikan beberapa bagian dari rekaman CCTV yang menampilkan tindak penganiayaannya terhadap David.

Purwanto menyatakan bahwa Mario Dandy melakukan tindakan terhadap David salah satunya dengan menginjak dan memukul bagian kepala.

"Pria B melakukan perbuatan kepada pria A, menginjak kepala dua kali kemudian selebrasi dan dan memukul kepala," kata Purwanto.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

(lna/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK