Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat mengeluarkan sejumlah gebrakan melalui pelbagai kebijakan progresif di internal Korps Bhayangkara dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Beberapa kebijakan tersebut diambil Listyo untuk merespons situasi dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah kebijakan lainnya dikeluarkan untuk membenahi pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Polri.
Ubah seragam Satpam
Pada awal tahun 2022, Listyo diketahui membuat kebijakan terkait perubahan warna seragam satuan pengamanan atau Satpam dari warna cokelat muda keabuan menjadi warna krem.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut dilakukan Kapolri melalui revisi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2/2020 tentang Pamswakarsa. Proses transisi seragam baru Satpam dilakukan dalam kurun waktu setahun setelah Perpol direvisi.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan perubahan warna dilakukan warna seragam Satpam sebelumnya dirasa membingungkan masyarakat lantaran terlalu mirip dengan seragam Polri.
 Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim Mabes Polri resmi mengumumkan desain dan seragam baru milik Satuan Pengamanan (Satpam) pada Rabu (2/2). CNN Indonesia/Adi Ibrahim |
Ramadhan mengatakan Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas, karenanya diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.
Ia mengatakan pemilihan warna krem yang dirasa masih serumpun dengan seragam Polri juga bertujuan untuk menjaga moril dan psikologis Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Sehingga dapat tercipta kerja sama antara Satpam selaku pengemban fungsi kepolisian terbatas dengan kepolisian itu sendiri.
Mutasi anggota terlibat kasus
Gebrakan lainnya yang juga tercatat diambil Kapolri yakni berkaitan dengan penegakan hukum terhadap jajarannya yang terbukti melakukan tindak pidana. Listyo tercatat melakukan beberapa kali mutasi terhadap para anggotanya yang terlibat dalam kasus besar mulai dari pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Tragedi Kanjuruhan dan di peredaran narkoba.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mutasi dilakukan Listyo setelah perkara tersebut diambil alih dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri dan diusut oleh Tim Khusus yang dikepalai oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Mutasi pertama kali dilakukan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam mutasi ini, setidaknya terdapat total 10 Perwira Tinggi hingga Perwira Pertama yang dicopot karena diperiksa Tim Khusus.
Mereka yang dicopot yakni Kadiv Propam Ferdy Sambo; Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan; Karo Provost Propam Brigjen Benny Ali; Sesro Paminal Propam Kombes Denny Setia Nugraha Nasution; Kaden A Ropaminal Propam Kombes Agus Nur Patria; dan Wakaden B Ropaminal Propam AKBP Arif Rachman Arifin.
Selanjutnya PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo; PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Propam Kompol Chuck Putranto; Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit; Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual.
Mutasi kedua kembali dilakukan Listyo terhadap para bawahannya yang terbukti melanggar Kode Etik terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Total terdapat 24 anggota Polri yang dimutasi dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022.
Mereka yang dimutasi sebagai Yanma Polri merupakan Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam; Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam; Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri; Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan; AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri; dan AKBP Handik Zusen, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selanjutnya AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya; AKBP H. Pujiyarto, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya; AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya; Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya; Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya; dan AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kemudian AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri; AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri; AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri; Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri; Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri; Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah; Brigadir Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri; Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri; Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri; Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri; dan Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi.
Sementara itu dalam kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC akibat gas air mata, Kapolri tercatat melakukan dua kali mutasi. Mutasi pertama tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022 dengan total 10 anggota yang dicopot.
Salah satu yang dicopot dari jabatannya yakni Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat karena dinilai bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Sementara 9 anggota sisanya merupakan 9 komandan Brimob yang dinilai telah memerintahkan penembakan gas air mata.
Rinciannya Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo, Komandan Kompi AKP Hasdarmawan, Komandan Peleton Aiptu Solikin, Komandan Peleton Aiptu M Samsul, Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto, Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi, Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P, Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto, dan Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.
Kapolri kemudian kembali melakukan mutasi terhadap Irjen Nico Afinta dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur. Dalam Surat Telegram Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Nico dirotasi menjadi Staf Ahli (Sahli) Sosbud Kapolri.
Pencopotan dilakukan setelah desakan publik agar Nico juga bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan selaku Kapolda Jawa Timur. Melalui Mutasi tersebut, posisi Nico digantikan oleh Teddy Minahasa yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Kendati demikian, sebelum serah terima jabatan (Sertijab) resmi dilakukan, Teddy keburu tersandung kasus peredaran narkoba yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Teddy ditangkap terkait penyalahgunaan barang bukti narkoba di wilayah Bukittinggi.
Buntut kasus tersebut, Listyo kemudian menerbitkan Surat Telegram baru dengan nomor ST/2224/X/KEP./2022 tertanggal 14 Oktober 2022 untuk membatalkan pengangkatan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur.
Teddy justru dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dan menjalani penempatan khusus. Sementara posisi Kapolda Jawa Timur diisi oleh Irjen Toni Hermanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
Buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dikarenakan berdesakan menghindari tembakan gas air mata, Kapolri juga langsung menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Aturan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 10 Tahun 2022 yang ditetapkan Kapolri pada 28 Oktober 2022. Perpol itu kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022.
Dalam Perpol tersebut, Polri membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga hal, yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut. Delapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, dan sistem penjualan tiket.
Selain itu, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga. Sedangkan untuk indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, dan membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb).
Kemudian membawa laser pointer, membawa botol minuman, hingga melakukan tindakan provokatif seperti menghasut. Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.
Secara khusus, Perpol yang baru itu juga mengatur cara bertindak bagi personel kepolisian di lapangan. Dalam Pasal 31, Polri secara tegas melarang penggunaan gas air mata, granat asap, dan senjata api oleh Personel Huru Hara (PHH).
Selain pembuatan aturan, Polri juga mendatangkan lima pengajar secara khusus untuk memberikan kursus pengamanan pertandingan olahraga. Kerja sama tersebut dilakukan Polri bersama dengan Universitas Coventry dari Inggris dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pengamanan laga sepak bola di Indonesia.
Pelatihan tersebut setidaknya dihadiri oleh 56 personel Polri dari satuan kerja Itwasum, Baintelkam, Lemdiklat, Korbrimob, Sops, Ditpamobvit Dan Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Korlantas, Divhumas hingga Karo Ops Polda.
Selain itu juga terdapat 10 peserta kursus dari pihak eksternal yang berasal dari Kementerian PUPR, Kemenpora, Kemenkes, PSSI, dan PT LIB. Kursus tersebut dilakukan selama sembilan hari di Hotel Century Park, Jakarta Pusat.
Hapus Tilang Manual
Selanjutnya, Listyo juga diketahui mengeluarkan beberapa kebijakan progresif terkait jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Salah satunya terkait penghapusan mekanisme tilang manual bagi masyarakat.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Instruksi itu dikeluarkan Listyo menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, pada Jumat (14/10).
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.
 Foto: CNN Indonesia /Andry Novelino Polda Metro Jaya melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Kamera ETLE ini terpasang di mobil patroli kepolisian. Selasa (13/12/2022). CNN Indonesia / Andry Novelino |
Jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan ETLE, baik statis maupun mobile. Untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.
Kendati demikian aturan tersebut kembali direvisi dan tilang manual kembali diberlakukan oleh Kapolri dengan diterbitkannya Surat Telegram Nomor:ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan langkah itu diambil lantaran sejak tilang manual ditiadakan telah terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas. Khususnya, kata dia, pada daerah yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Sandi memastikan tilang manual hanya akan dilakukan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.
Selain itu, Listyo juga tercatat kembali mengeluarkan gebrakan di jajaran Satlantas dengan menghapuskan aturan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua pekan sekali. Gebrakan tersebut diambil Listyo usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu (26/10).
Listyo memerintahkan jajarannya agar masyarakat yang sedang berusaha mendapatkan SIM diberikan kesempatan ujian 2 kali dalam sehari. Langkah itu dilakukan agar masyarakat tidak lagi harus menunggu selama dua minggu apabila gagal dalam melaksanakan ujian SIM.
Selain itu, Kapolri juga meminta agar jajarannya dapat memberikan pelatihan terlebih dahulu kepada masyarakat yang akan mengikuti ujian. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi masyarakat yang terus-menerus gagal saat mengambil ujian SIM.
Arahan tersebut kemudian dituangkan dalam surat telegram Nomor:ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Bersamaan dengan arahan itu, Listyo juga mengeluarkan surat telegram Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 terkait arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Listyo menegaskan pada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
[Gambas:Photo CNN]
Evaluasi ujian praktik SIM C yang menyulitkan
Tak berhenti sampai di situ, Kapolri lagi-lagi memerintahkan jajaran Satlantas untuk merombak proses ujian praktik SIM khusus motor atau SIM C yang dirasa menyulitkan masyarakat.
Ia meminta agar tidak ada birokrasi yang berbelit bagi masyarakat yang hendak mendapatkan SIM. Hal itu disampaikan Listyo lantaran dirinya mengaku masih mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait sulitnya untuk memperoleh SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," ujarnya dalam Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).
Listyo menekankan, dalam proses pembuatan SIM yang harus diutamakan ialah pemahaman agar masyarakat dapat berkendara dengan selamat. Ia meminta agar jajaran Satuan Lalu Lintas dapat terus berinovasi terhadap soal atau materi yang diberikan.
Ia bahkan mengaku telah memerintahkan agar dilakukan studi banding dengan negara lain dengan harapan dapat memperbaiki dan mempermudah proses pembuatan SIM. Pasalnya menurut Listyo ujian praktik SIM C kelewat sulit tak ubahnya tes untuk menjadi pemain sirkus.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," tuturnya.