Gebrakan Listyo di Tubuh Polri: Mutasi Besar hingga Evaluasi Ujian SIM

tfq | CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2023 13:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat mengeluarkan sejumlah gebrakan melalui pelbagai kebijakan progresif di internal Korps Bhayangkara.
Gas air mata ditembakan aparat keamanan ke arah suporter di Stadion Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dikarenakan berdesakan menghindari tembakan gas air mata, Kapolri juga langsung menerbitkan Peraturan Polisi (Perpol) terkait pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 10 Tahun 2022 yang ditetapkan Kapolri pada 28 Oktober 2022. Perpol itu kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta pada 4 November 2022.

Dalam Perpol tersebut, Polri membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga hal, yakni potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan Perpol tersebut. Delapan indikator itu adalah fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, dan sistem penjualan tiket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga. Sedangkan untuk indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, dan membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb).

Kemudian membawa laser pointer, membawa botol minuman, hingga melakukan tindakan provokatif seperti menghasut. Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.

Secara khusus, Perpol yang baru itu juga mengatur cara bertindak bagi personel kepolisian di lapangan. Dalam Pasal 31, Polri secara tegas melarang penggunaan gas air mata, granat asap, dan senjata api oleh Personel Huru Hara (PHH).

Selain pembuatan aturan, Polri juga mendatangkan lima pengajar secara khusus untuk memberikan kursus pengamanan pertandingan olahraga. Kerja sama tersebut dilakukan Polri bersama dengan Universitas Coventry dari Inggris dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pengamanan laga sepak bola di Indonesia.

Pelatihan tersebut setidaknya dihadiri oleh 56 personel Polri dari satuan kerja Itwasum, Baintelkam, Lemdiklat, Korbrimob, Sops, Ditpamobvit Dan Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri, Korlantas, Divhumas hingga Karo Ops Polda.

Selain itu juga terdapat 10 peserta kursus dari pihak eksternal yang berasal dari Kementerian PUPR, Kemenpora, Kemenkes, PSSI, dan PT LIB. Kursus tersebut dilakukan selama sembilan hari di Hotel Century Park, Jakarta Pusat.

Hapus Tilang Manual

Selanjutnya, Listyo juga diketahui mengeluarkan beberapa kebijakan progresif terkait jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Salah satunya terkait penghapusan mekanisme tilang manual bagi masyarakat.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Instruksi itu dikeluarkan Listyo menindaklanjuti arahan yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, pada Jumat (14/10).

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Polda Metro Jaya melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.  Kamera ETLE ini terpasang di mobil patroli kepolisian. Selasa (13/12/2022). CNN Indonesia / Andry NovelinoFoto: CNN Indonesia /Andry Novelino
Polda Metro Jaya melaunching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile. Kamera ETLE ini terpasang di mobil patroli kepolisian. Selasa (13/12/2022). CNN Indonesia / Andry Novelino

Jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan penindakan ETLE, baik statis maupun mobile. Untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.

Kendati demikian aturan tersebut kembali direvisi dan tilang manual kembali diberlakukan oleh Kapolri dengan diterbitkannya Surat Telegram Nomor:ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan langkah itu diambil lantaran sejak tilang manual ditiadakan telah terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas. Khususnya, kata dia, pada daerah yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sandi memastikan tilang manual hanya akan dilakukan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, bukan dengan melaksanakan razia.

Ujian SIM Dibuat 2 Kali Sehari hingga Evaluasi Ujian Praktik SIM

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER