Selain itu, Listyo juga tercatat kembali mengeluarkan gebrakan di jajaran Satlantas dengan menghapuskan aturan ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua pekan sekali. Gebrakan tersebut diambil Listyo usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Rabu (26/10).
Listyo memerintahkan jajarannya agar masyarakat yang sedang berusaha mendapatkan SIM diberikan kesempatan ujian 2 kali dalam sehari. Langkah itu dilakukan agar masyarakat tidak lagi harus menunggu selama dua minggu apabila gagal dalam melaksanakan ujian SIM.
Selain itu, Kapolri juga meminta agar jajarannya dapat memberikan pelatihan terlebih dahulu kepada masyarakat yang akan mengikuti ujian. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi masyarakat yang terus-menerus gagal saat mengambil ujian SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arahan tersebut kemudian dituangkan dalam surat telegram Nomor:ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Bersamaan dengan arahan itu, Listyo juga mengeluarkan surat telegram Nomor:ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 terkait arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Listyo menegaskan pada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Tak berhenti sampai di situ, Kapolri lagi-lagi memerintahkan jajaran Satlantas untuk merombak proses ujian praktik SIM khusus motor atau SIM C yang dirasa menyulitkan masyarakat.
Ia meminta agar tidak ada birokrasi yang berbelit bagi masyarakat yang hendak mendapatkan SIM. Hal itu disampaikan Listyo lantaran dirinya mengaku masih mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait sulitnya untuk memperoleh SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," ujarnya dalam Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6).
Listyo menekankan, dalam proses pembuatan SIM yang harus diutamakan ialah pemahaman agar masyarakat dapat berkendara dengan selamat. Ia meminta agar jajaran Satuan Lalu Lintas dapat terus berinovasi terhadap soal atau materi yang diberikan.
Ia bahkan mengaku telah memerintahkan agar dilakukan studi banding dengan negara lain dengan harapan dapat memperbaiki dan mempermudah proses pembuatan SIM. Pasalnya menurut Listyo ujian praktik SIM C kelewat sulit tak ubahnya tes untuk menjadi pemain sirkus.
"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," tuturnya.
(isn)