Polri Klaim Tak Baper Soal Istilah No Viral No Justice

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jul 2023 22:42 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak baper alias terbawa perasaan dengan istilah 'no viral no justice' yang muncul di media sosial. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tak baper alias terbawa perasaan dengan istilah 'no viral no justice' yang muncul di media sosial.

"Kami enggak menganggap baper, justru kami anggap itu sebagai masukan bagi Polri," ujar Ramadhan dalam diskusi virtual, Rabu (5/7).

Ramadhan menilai ungkapan itu menjadi alat kontrol dari masyarakat terhadap Polri. Menurut Ramadhan, hal itu menunjukkan masyarakat masih peduli dengan kepolisian.

"Ini merupakan wujud pengawasan eksternal yang kami anggap sebagai kepedulian dan menginginkan polisi lebih baik dalam melayani masyarakat," ujarnya.

Ramadhan memastikan pihaknya akan terus melakukan perbaikan dari sisi instrumental, struktural, dan kultural. Ia juga mengatakan oknum yang nakal akan ditindak tegas.

"Siapa pun anggota yang melanggar. Itu tidak memandang pangkat apapun. Mau dia tamtama, bintara, perwira, pati, bahkan perwira tinggi Polri sekalipun," katanya.

Terkait banyaknya kasus viral yang menyeret nama anggota Polri, Ramadhan mengklaim pihaknya tak pernah menutupi dan membela diri. Menurutnya, Polri selalu memberikan klarifikasi untuk masyarakat

"Kasus-kasus kita proses untuk menunjukkan transparansi terhadap publik berjalan. Kami tidak pernah menutupi sesuatu yang harusnya kita buka dan perlu diketahui rakyat," katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan Polri juga meminta agar diawasi. Selain pengawasan internal, ia juga menilai, citizen atau netizen journalism merupakan bagian dari pengawas eksternal bagi Polri.

"Citizen atau netizen journalism juga salah satu pengawasan non-formil. Rata-rata penduduk Indonesia sudah menggunakan smartphone. Jadi, kira-kira ada 100 juta CCTV yang melakukan pengawasan," ujar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan menegaskan bahwa Polri tidak akan melindungi orang yang melanggar dan oknum pelanggar tak akan bisa berlindung di balik institusi Polri.

"Polri tidak akan melindungi dan oknum tidak bisa berlindung di institusi kepolisian," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ungkapan 'no viral no justice" adalah ekspresi kekecewaan masyarakat kepada Polri.

Wakil Koordinator Strategi dan Mobilisasi KontraS Andi Rezaldi mengatakan kekecewaan itu timbul dari kinerja Polri yang tidak profesional dalam menghadapi sebuah kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"No viral no justice itu sebetulnya merupakan bentuk ekspresi dari kekecewaan masyarakat terhadap kepolisian. Karena kepolisian saat ini memang masih dihadapkan dengan situasi yang tidak profesional," ujar Andi di kantor KontraS, Kamis (4/7).

Dengan adanya ungkapan no viral no justice, Andi berharap Polri bisa memperbaiki diri dan merespons ekspresi masyarakat tersebut. Sebab, menurutnya, masyarakat punya hak untuk dilayani saat melaporkan sesuatu.

"Memang kepolisian setengah hati, bahkan tidak berniat menyelesaikan laporan kasus sebelum viral. Hal itu sangat jadi sorotan kami karena kepolisian tidak proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat," ucapnya

Rozy mengingatkan kepolisian menjadi satu-satunya aparat penegak hukum untuk menangani tindak pidana yang terjadi ruang lingkup masyarakat, misalnya pencurian motor, pemerkosaan, dan lain-lain.

"Bahkan, orang-orang harus merogoh koceknya untuk membuat polisi bekerja atau menindaklanjuti kasus tersebut. Fenomena tersebut pastinya sangat memprihatinkan," ujar Rozy.

(psr/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK