Pelaku Penganiayaan ART Asal Pemalang Dituntut 4 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2023 01:30 WIB
Suami istri pelaku penganiayaan ART asal Pemalang dituntut 3,5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka dijerat UU PKDRT. (CNN Indonesia/Lina Itafiana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Metty Kapantow dituntut pidana empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial SK asal Pemalang, Jawa Tengah. Sementara itu, suami Metty, So Kasander dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Metty dan So Kasander terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Metty dan So Kasander dinilai terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi keduanya. Hal memberatkan yakni perbuatan Metty dan So Kasander bertentangan dengan program pemerintah terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Perbuatan keduanya mengakibatkan bahaya cacat bagi SK, serta tidak mengakui sebagian dari perbuatannya.

Sementara hal meringankan, Metty dan So Kasander menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah berusia lanjut. Selain itu, keduanya juga telah membayar restitusi sebesar Rp275.042 juta.

Kemudian, anak Metty dan So Kasander, Jane Sander dan lima ART lainnya yakni Sutriyah, Indayanti, Pebriana, Saodah, serta Pariyah dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara. Sementara, satu ART bernama Evi dituntut empat tahun penjara.

Dalam kesaksiannya, SK mengaku tubuhnya dilumuri sambal hingga ke area kemaluan dan dipaksa memakan kotoran anjing. Adapun penganiayaan terhadap SK dilakukan Metty bersama So Kasander, Jane Sander dan enam pembantunya di sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan pada 2022 lalu.

Penganiayaan itu bermula ketika SK ketahuan mencuri roti milik terdakwa Metty Kapantow pada September 2022. Metty pun marah dan memukul wajah SK menggunakan tangan dan sandal miliknya.

Metty kemudian memerintah pembantu lainnya yakni Evi, Sutriyah, Saodah, Indayanti, Pariyah dan Pebriana untuk memukul wajah SK secara bergantian menggunakan tangan kosong.

Usai peristiwa itu, Metty bersama suaminya, So Kasander dan anaknya, Jane Sander beserta enam pembantunya bersepakat untuk memberi hukuman kepada SK apabila melakukan kesalahan. Metty meminta agar keenam pembantunya merekam setiap hukuman yang diberikan kepada SK dan mengirimkan kepadanya.

Metty disebut menyiram kedua kaki SK dengan air panas yang baru saja mendidih, mendorong hingga terjatuh dan kepala membentur lantai saat SK ketahuan mencuri celana dalam miliknya

Selain itu, Metty juga memukuli kepala SK dengan kepalan tangan, menjambak rambut kemudian membenturkan kepala SK ke tembok dan balkon apartemen. Kemudian, memukul kepala SK dengan tongkat garuk untuk pijat dan meremas kedua payudara SK menggunakan kuku sehingga mengalami memar dan lecet.

Satu pekan sebelum SK berhenti bekerja, Metty memerintah SK bekerja tanpa menggunakan pakaian dan meminta agar Evi membakar bulu kemaluan SK menggunakan lilin.

(lna/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK