Putusan Banding PT DKI: Dody Prawiranegara Tetap Divonis 17 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 17 tahun penjara terhadap AKBP Dody Prawiranegara dalam kasus peredaran narkoba.
Putusan banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mohammad Lutfi bersama hakim anggota Sirande Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada hari ini, Kamis (6/7).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR tanggal 9 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding.
Majelis hakim memerintahkan Dody tetap ditahan.
Sebelumnya, Dody mengajukan banding atas vonis 17 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba yang juga melibatkan Teddy Minahasa.
Ia merasa menjadi korban dalam perkara itu. Oleh karena itu, Dody ingin mencari keadilan lewat tahapan hukum berikutnya.
PN Jakarta Barat memvonis Dody 17 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Dody dinilai terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Dody divonis dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair tiga bulan kurungan.
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Teddy Minahasa juga mengajukan banding dalam kasus ini. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis PN Jakarta Barat. Dengan demikian Teddy tetap divonis seumur hidup.
(psr/fra)