Polri soal Tri Suhartanto: Kalau Ada Pidana Dilimpahkan ke Bareskrim

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jul 2023 17:27 WIB
Divisi Propam Polri telah turun tangan mengklarifikasi dugaan transaksi Rp300 M eks Kasatgas KPK AKBP Tri Suhartanto yang kini jadi Kapolres Kotabaru.
Markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri memastikan bakal menindaklanjuti kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar oleh eks Kasatgas KPK, AKBP Tri Suhartanto bila ditemukan unsur pidana.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan saat ini Divisi Propam Polri masih mengklarifikasi mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru tersebut.

"Saat ini infomasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Sandi tidak merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang turut dimintai keterangan dalam perkara ini. Ia hanya mengatakan klarifikasi dilakukan untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran etik di kasus tersebut.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga kasus tersebut akan ditangani oleh Bareskrim Polri jika dalam proses klarifikasi ditemukan adanya unsur pidana.

"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," jelasnya.

Sebelumnya, Novel dalam siniar YouTube berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' yang tayang pada Minggu (2/7), mengungkapkan transaksi mencurigakan Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.

Novel menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. Ia menuding KPK melakukan pembiaran.

"Yang bersangkutan [Tri Suhartanto] mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," tutur Novel yang kini berstatus ASN Polri.

Tri juga telah angkat suara terkait kasus yang menyeret dirinya. Ia mengaku sudah diperiksa oleh Inspektorat KPK dan Direktorat Tindak Pidana Koruptor Bareskrim Polri soal dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Tri mengatakan dugaan transaksi mencurigakan yang disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terjadi pada tahun 2004 hingga 2018, sebelum dirinya bertugas di KPK.

"Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup," jelasnya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER