Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II tersangka Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Eks Bupati Langkat itu ditahan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat yang menjadi tersangka kasus TPPO ke Kejati Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses penyerahan politikus Partai Golkar tersebut dilakukan di Gedung KPK RI. Pelimpahan dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
Menurut Hadi, selain Terbit Rencana Perangin-angin, penyidik juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus ini. Adapun delapan tersangka yang terlibat bersama TRP yakni, HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS.
"Kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng," paparnya.
Hadi menyebutkan kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,
"Akibat perbuatannya, kesembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangkeng manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kerangkeng tersebut telah berdiri bertahun-tahun dan dihuni ratusan orang. Mereka dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin-angin. Namun para penghuni kerangkeng acap kali mendapatkan siksaan hingga tiga orang meninggal dunia.
(fnr/ain)