Praperadilan Ditolak, Hasbi Hasan Siap Uji Alat Bukti di Pengadilan

CNN Indonesia
Senin, 10 Jul 2023 14:09 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (CNN Indonesia/ Ryan H. Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Maqdir Ismail mengaku siap untuk menguji alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka kliennya di pengadilan.

"Kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak. Tetapi paling tidak, nyuwun sewu ya (mohon maaf) bahwa hakim berpihak kepada pemohon dan menganggap apa yang dilakukan oleh pemohon dianggap sebagai sebuah kebenaran," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Maqdir mengatakan bahwa hakim Alimin memiliki pandangan yang berbeda terkait perolehan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Hakim menganggap bahwa bukti permulaan sudah ada, sementara kami menganggap itu tidak ada," ujarnya.

Menurutnya, bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atas dugaan suap harus dibuktikan terlebih dahulu. Namun, kata dia, hakim Alimin menilai bahwa hal itu cukup dibuktikan dengan keterangan dari pihak lain.

"Karena menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah, ini yang menjadi dasar permohonan kami," jelas Maqdir.

"Akan tetapi nampaknya pengadilan menganggap bahwa keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu, ini soal tafsir," sambungnya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan terhadap KPK.

Hakim Alimin menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon hingga menetapkan Hasbi sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Maqdir sebelumnya menyebut penetapan tersangka Hasbi hanya berdasarkan keterangan sepihak dari terdakwa Theodorus Yosep Papera.

Dalam keterangannya, kata Maqdir, Theodorus mengaku sebagai penghubung dengan Hasbi untuk membicarakan terkait pengurusan perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Selain itu, Maqdir menyebut penetapan Hasbi sebagai tersangka menerima gratifikasi hanya berdasarkan asumsi, bukan bukti permulaan.

Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan langsung ditahan selama 20 hari hingga 25 Juni 2023, sedangkan Hasbi belum ditahan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

(lna/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK