Mario Dandy Pakai Baju Putih Usai Ditegur Jaksa
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo mengenakan kemeja putih usai ditegur jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya agar mengenakan kemeja putih dengan celana hitam dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Mario dan Shane dikawal beberapa anggota kepolisian setelah turun dari mobil tahanan. Dengan tangan diborgol, Mario langsung digiring menuju ruang tahanan PN Jakarta Selatan sembari menunggu sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dimulai.
Mario tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi tahanan warna merah dengan nomor 18. Sementara Shane mengenakan kemeja putih panjang dengan rompi nomor 93.
Sebelumnya, jaksa sempat menegur Mario Dandy yang mengenakan batik saat hadir di sidang kasus penganiayaan David, Selasa (20/6) lalu.
Jaksa meminta Mario Dandy mengenakan kemeja putih dengan celana hitam pada persidangan berikutnya.
"Izin untuk terdakwa Mario. Terdakwa Mario untuk ke depan dalam persidangan mohon pakaiannya hitam putih saja ya," tegur jaksa.
Kendati demikian, Mario tak mengindahkan teguran jaksa. Mario memilih mengenakan kemeja berwarna biru dongker dan hitam dalam beberapa persidangan.
Namun kali ini Mario nampak tampil berbeda, ia mengenakan kemeja putih dipadu dengan celana hitam sesuai dengan permintaan jaksa.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.