Empat personel Polda Sumut yang diduga melakukan pemerasan dan rekayasa kasus terhadap dua transpuan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.
Empat polisi itu diduga melakukan pemerasan dan rekayasa kasus terhadap dua transpuan yakni K alias Deca dan A alias Fury.
Dalam sidang tersebut, empat anggota Polda Sumut yang mengenakan seragam lengkap didudukkan sebagai terduga pelanggar etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya empat polisi itu telah ditahan di tempat khusus (patsus). Sedangkan empat personel lainnya yang mengenakan kemeja putih hanya menjadi saksi.
"Benar, sidang kode etik lagi berlangsung," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Mapolda Sumut, Selasa (11/7).
Sementara itu, Deca yang dihadirkan sebagai saksi pelapor dalam sidang KKEP menceritakan kronologi pemerasan yang dilakukan personel Polda Sumut.
"Dalam pemeriksaan tadi, salah satunya bilang dia tidak memaksa saya membuka sandi rekening. Kan logikanya saya enggak mungkin buka sandi rekening saya, lalu saya kasih ke orang. Terus dia bilang surat penangkapan sudah ditunjukkan, padahal itu tidak ditunjukkan cuma dilipat saja," ujarnya.
Deca juga menceritakan terkait uang Rp50 juta yang telah ditransfer ke nomor rekening yang disodorkan salah seorang oknum yang menangkap mereka.
"Jadi uang Rp50 juta sudah diambil. Nomor rekening atas nama Sugianto. Menurut oknum yang melakukan pemerasan, Sugianto adalah karyawan dia," papar Deca yang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Medan.
Kasus pemerasan dan rekayasa kasus yang diduga dilakukan delapan personel Polda Sumut terhadap dua Transpuan yakni Deca alias Kamaluddin dan Fury alias Rianto telah dilaporkan secara resmi di Polda Sumut sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan No. : STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 23 Juni 2023.
Peristiwa itu bermula saat Deca dan Fury bertemu dengan teman prianya di sebuah hotel pada 19 Juni 2023.
Kemudian keduanya diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, Deca dan Fury menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut.
Lalu, laki-laki itu masuk ke dalam kamar mandi.
Tak lama, pintu kamar mereka digedor dari luar. Setelah pintunya dibuka, ternyata delapan pria berpakaian preman yang mengaku dari Polda Sumut sudah menunggu di depan pintu. Kemudian, laki laki yang memesan mereka pun keluar dari dalam kamar mandi.
Setelah itu, kedua transpuan tersebut dibawa dan langsung ditahan. Selama ditahan, Deca dan Fury ditawarkan untuk berdamai dengan catatan harus membayar sejumlah uang. Awalnya korban diminta menyetorkan Rp 100 juta. Namun Korban hanya menyanggupi membayar Rp 50 juta.
Karena mendapatkan intimidasi, kedua korban pun meminta pendampingan hukum ke LBH Medan. LBH Medan melaporkan 8 oknum polisi tersebut atas kasus pemerasan dan rekayasa kasus. Akan tetapi, SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.
(fnr/kid)