UU Kesehatan Tuai Polemik, Apa Dampaknya untuk Masyarakat Luas?

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2023 08:31 WIB
Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan berunjuk rasa menolak RUU Kesehatan di depan kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bersama DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi undang-undang.

Pengesahan undang-undang itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7) siang.

Tujuh dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan terkait minimal dana wajib kesehatan (mandatory spending).

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan, dan keduanya pun sama-sama menyoroti mandatory spending dalam pernytaan sikapnya.

Namun, proses pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang diwarnai banyak protes terutama dari lima organisasi profesi (OP) kesehatan di Indonesia. Ada sejumlah hal yang mereka soroti menjadi masalah di dalam draf RUU Kesehatan yang kemudian disahkan jadi undang-undang.

Beberapa di antaranya mandatory spending yang dihapus dalam UU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Mereka juga menilai pembahasan R7UU tentang Kesehatan juga dinilai tidak transparan dan buru-buru.

Lantas, bagaimana dampak UU Kesehatan bagi masyarakat luas? berikut CNNIndonesia.com rangkum berdasarkan naskah UU Kesehatan yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal yang telah dikonfirmasi Ketua Panja RUU Kesehatan di DPR, Melki Laka Lena.

Dampak yang dinilai baik

1. Obat dan alkes berpotensi menjadi lebih murah

UU Kesehatan disebut bakal membuat alat kesehatan (alkes) dan obat menjadi lebih murah di Indonesia.

Pasalnya beleid ini mengatur kemandirian sediaan farmasi dan alkes di Indonesia sehingga sediaan yang dibutuhkan pelayanan kesehatan dalam segala kondisi dapat terpenuhi.

Saat ini kondisinya sektor farmasi dan alkes masih bergantung pada impor secara signifikan. Kemenkes mendata sebanyak 90 persen bahan baku obat untuk produksi farmasi lokal masih diimpor, 88 persen transaksi alat kesehatan tahun 2019-2020 di e-katalog merupakan produk impor.

UU Kesehatan terbaru disebut akan mendorong penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi industri dalam negeri. Misalnya sesuai yang tertuang dalam 327 ayat (1) yang berbunyi, 'Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengutamakan penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dalam negeri dengan tetap memperhatikan mutu, kualitas, keamanan, dan kemanfaatan'.

2. Klaim mempermudah akses kesehatan masyarakat melalui pemenuhan jumlah dokter

UU Kesehatan diklaim bakal memperkuat pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur SDM, sarana prasarana, pemanfaatan telemedisin, pengembangan jejaring pengampuan layanan prioritas, serta layanan unggulan nasional berstandar internasional.

Mencontohkan pada poin SDM, Kemenkes menyebut selama ini Indonesia kekurangan jumlah dokter yang membuat pelayanan di fasilitas kesehatan kurang maksimal.

Dampaknya adalah masih banyak masyarakat yang harus dirujuk ke luar provinsi untuk mendapatkan penanganan kesehatan. Beberapa kasus membuat pasien tersebut tak tertolong saat masa tunggu atau saat dalam perjalanan dirujuk.

Melalui beleid baru itu, aturan perihal produksi dokter di Indonesia dipermudah melalui simplifikasi aturan seperti pasal 264 yang tertulis, 'Syarat mendapatkan SIP hanya memerlukan surat tanda registrasi (STR) aktif dan memiliki tempat praktik. Dengan demikian UU Kesehatan menghapus rekomendasi profesi dari syarat pembuatan SIP'.

Kemenkes juga mewacanakan agar Indonesia memiliki program collegium based bagi Peserta Program Dokter Spesialis (PPDS). Artinya lulusan kedokteran yang berniat melanjutkan pendidikan spesialis bisa memilih pendidikan dengan skema praktik langsung di Rumah Sakit (RS) dan dibayar.

Sementara selama ini Indonesia baru mengenal university based atau pendidikan spesialis yang berbasis di sejumlah universitas. Sementara collegium based akan langsung berpraktik di RS dan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.

Ilustrasi. Pelaksanaan telemedisin menjadi naik daun karena dampak pandemi global Covid-19. (iStock/SetsukoN)

3. Akses sistem informasi yang terfragmentasi menjadi terintegrasi

Kemenkes sebelumnya juga mengklaim UU Kesehatan bakal mengintegrasikan berbagai sistem informasi kesehatan ke sistem informasi kesehatan nasional yang akan memudahkan setiap orang untuk mengakses data kesehatan yang dimilikinya tanpa mengurangi jaminan perlindungan data individu.

"Masyarakat dapat mengakses data yang bersifat publik dan/atau data Kesehatan dirinya melalui penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi dalam
Sistem Informasi Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 348 ayat (2).

4. Preventif lewat akses kesehatan primer

UU Kesehatan juga mengatur terkait pelayanan kesehatan primer alias pelayanan di lingkup terbawah seperti posyandu dan puskesmas. Beleid ini mewajibkan setiap pemda untuk memaksimalkan pembangunan faskes primer, termasuk pemenuhan sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan alkes.

Dalam pasal 29 ayat (1) juga berbunyi, 'Masyarakat dapat berpartisipasi untuk pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut,"

Menkes Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga mengklaim pemeriksaan USG akan bisa dilakukan di seluruh Puskesmas dalam waktu dekat dan didukung UU Kesehatan. Targetnya, 10.321 Puskesmas menyediakan layanan antenatal tersebut.

Budi menginginkan puskesmas memang menjadi tempat pertama yang didatangi seseorang ketika mereka sakit, sehingga puskesmas mampu mendeteksi dini penyakit yang diderita seseorang, dengan kemudian harapan kemungkinan orang tersebut selamat akan semakin besar.

Dampak mengkhawatirkan dari UU Kesehatan di halaman selanjutnya.

Dampak UU Kesehatan yang dinilai mengkhawatirkan bagi masyarakat luas


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :