Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah keluarga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam pada hari ini, Rabu (12/7).
Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pramono.
"Dilanjutkan hari ini, juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam pada rumah pribadi kediaman keluarga dari tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ali belum merinci hasil dari penggeledahan tersebut. Dia mengatakan upaya penggeledahan itu disebut masih berlangsung.
"Hasilnya tentu kami akan sampaikan kepada masyarakat dari penggeledahan yang saat ini masih berlangsung," jelas Ali.
KPK telah mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Andhi Pramono.
Pada Selasa (11/7), tim penyidik KPK telah selesai menggeledah salah satu perusahaan swasta (PT BBM) yang berada di wilayah Batam. Upaya geledah itu merupakan rangkaian pengumpulan alat bukti.
"Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujar Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," sambung dia.
KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Andhi juga telah ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Jumat (7/7) lalu.
Sebanyak 33 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara gratifikasi dan TPPU terkait urusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea Cukai Makassar itu.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023. Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menjelaskan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan TPPU.
Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya yang tidak sesuai profil viral di media sosial. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 23 Februari 2023, Andhi Pramono tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp14,87 miliar.
Setelah beberapa kali diperiksa, KPK mengungkapkan Andhi Pramono menerima gratifikasi Rp28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor. Uang itu diduga disamarkan dengan membeli sejumlah aset untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
(pop/ain)