AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis Biarkan Anak Aniaya Ken Admiral
Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal berlapis karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/7).
Jaksa Felix Ginting mengatakan kasus ini bermula pada 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban Ken Admiral mengirim pesan melalui direct message Instagram kepada Aditya Hasibuan.
Saat itu Ken Admiral menanyakan hubungan Aditya Hasibuan dengan Savira Husna. Namun, Aditya meminta Ken Admiral untuk menanyakan langsung kepada Savira. Tak senang mendapatkan jawaban itu, Ken Admiral langsung memaki Aditya.
Kemudian pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, Aditya melihat mobil Ken Admiral. Setelah itu Aditya mengajak temannya Muhammad Nizam Kashmal Salipu, Farhansyah bersama M. Adit, Raja Inal Siregar dan Nico mengikuti mobil korban dengan menggunakan motor.
Ketika berada di sebuah minimarket, Aditya langsung memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali. Tak hanya itu Aditya juga menendang kaca spion mobil Ken Admiral hingga rusak.
Setelah kejadian itu, kata jaksa, sekira pukul 02.20 WIB Ken Admiral mengajak teman-temannya Rio Syahputra, Rizky Febian, Muhammad Yazid Rantisi, Fajar Mulia dan Tesar Bakara ke rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba Raya, Nomor 167, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, untuk minta pertanggungjawaban.
Rekan Ken Admiral, Rio lalu memanggil Aditya. Namun saat itu yang keluar kakak Aditya, Arya Hasibuan. Lalu Arya memanggil ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Ada masalah apa kalian malam-malam ke sini, mau menyerang ya," ujar jaksa menirukan perkataan AKBP Achiruddin saat melihat kedatangan Ken Admiral dan kawan-kawan.
Jaksa mengatakan rombongan Ken Admiral mengaku mau minta pertanggungjawaban karena Aditya telah merusak mobil Ken Admiral. AKBP Achiruddin lalu melihat kondisi mobil korban dan memanggil anaknya.
Lalu Aditya keluar dari rumah diiringi temannya Muhammad Nizam Kashmal, Raja Inal Siregar, dan Nico Setiawan.
Menurut jaksa, AKBP Achiruddin lalu memerintahkan Nico Setiawan mengambil senjata laras panjang di kamar.
AKBP Achiruddin juga memberi kesempatan kepada Aditya untuk menganiaya korban. Selanjutnya Aditya memukuli korban membabi buta serta membenturkan kepala korban secara berulang kali ke lantai halaman rumah yang terbuat dari batu alam. Ken Admiral terluka hingga mengeluarkan darah.
Saat teman korban ingin melerai, kata jaksa, AKBP Achiruddin memberi kesempatan lagi kepada anaknya untuk memukul Ken Admiral dan menghalangi teman-temannya.
"Perbuatan terdakwa Achiruddin sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat ( 2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) KUHP atau kedua Pasal 335 ayat (1) KUHP," ucap JPU
(fnr/fra)