Komisi I DPR mengklaim pihaknya tak menutup-nutupi agenda rapat panitia kerja pembahasan RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono menyebut masalah teknis menjadi alasan para legislator menggelar rapat secara tertutup pada Rabu (12/7) dan Senin (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah teknis saja. Tidak ada yang ditutupi atau tidak ada yang disembunyikan," kata Anggota Komisi I DPR Dave Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7).
Dave menyebut revisi UU ITE segera dirampungkan dan diharapkan dapat dibawa ke rapat paripurna masa persidangan selanjutnya. Ia mengklaim semua aspirasi dan keluhan masyarakat sudah diakomodir.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah pasal yang ditunda pembahasannya karena belum rampung terkait pembandingan dan penyesuaiannya. Pihaknya tak ingin terjadi tabrakan dan tumpang tindih masalah hukum.
"Saya enggak hafal persis [pasal bermasalah yang dicabut] mesti cek ke sekretariat," ujarnya.
Lebih lanjut, Dave mengaku sudah menampung aspirasi masyarakat sipil soal revisi UU ITE melalui rapat bersama beberapa waktu lalu. Ia menyebut ke depan rapat pembahasan revisi UU ITE bakal digelar secara terbuka.
"Kan sudah pernah kita rapat dengan masyarakat sipil, sudah beberapa kali rapat. Dan mereka sudah berikan masukan dan masukkannya sudah diakomodir dalam pasal-pasal tersebut," ujarnya.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 18 LBH se-Indonesia sebelumnya mengecam pembahasan proses revisi UU ITE yang dilakukan secara tertutup oleh Komisi I DPR dan pemerintah.
YLBHI mengatakan sampai saat ini tidak ada informasi yang dapat diakses masyarakat secara terbuka terkait dengan proses revisi UU ITE.
Lihat Juga : |
Informasi terakhir yang dapat diakses publik dalam laman website DPR RI hanya info RUU sedang dalam pembahasan tahap II oleh DPR RI dan Pemerintah tanpa ada informasi apapun yang bisa diakses.
YLBHI menyebut DPR mengumumkan akan segera mengesahkan revisi UU ITE. Menurut YLBHI, hal itu akan menjadi rentetan preseden buruk praktik otoritarian pembentukan peraturan perundang-undangan yang terus berulang. Oleh sebab itu, YLBHI mendesak pengesahan ditunda dan pembahasan dilakukan secara terbuka.
YLBHI menilai proses revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka dengan memberikan informasi yang mudah diakses dan membuka kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya untuk berpartisipasi secara bermakna.
(khr/fra)